Informasi Terlengkap BPJS ketenagakerjaan Secara Detail dan Jelas

Informasi Terlengkap BPJS Ketenagakerjaan Secara Detail dan Jelas

Istilah BPJS Ketenagakerjaan barangkali sudah sering Anda dengar di berbagai tempat, terutama untuk para pekerja PT pasti sudah tidak asing lagi dengan sebutan yang ini. Sebenarnya apa sih yang dimaksud dengan BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri, apa manfaatnya, hingga bagaimana cara daftarnya?

Dalam pembahasan kali ini akan dijelaskan secara lebih detail tentang BPJS Ketenagakerjaan, sehingga Anda akan mengetahui secara lengkap tentang BPJS agar bisa memanfaatkannya sebagaimana mestinya. Langsung saja berikut informasi selengkapnya untuk Anda.

Pengertian BPJS Ketenagakerjaan

Bagi Anda yang sudah menginjak dunia kerja pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya BPJS Ketenagakerjaan. BPJS atau yang merupakan kependekan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan ini merupakan program perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengantisipasi risiko sosial ekonomi tertentu, atau bisa disebut juga sebagai asuransi sosial dari lembaga negara.

BPJS merupakan perpanjangan PT. Jamsostek (Persero) yang tujuannya adalah sebagai perlindungan sosial ekonomi kepada seluruh warga masyarakat Indonesia sesuai dengan kondisi keuangan Negara.

Dengan kata lain BPJS dulunya bernama PT Jamsostek atau Jaminan Tenaga Kerja namun pada tanggal 1 Januari 2014 lalu berganti nama menjadi BPJS. Berdasarkan Undang-undang No. 3 Tahun 1992, Program BPJS merupakan suatu kewajiban yang harus dibayarkan dari pihak pemberi kerja atau perusahaan dan pekerja atau karyawan.

Layaknya beberapa negara berkembang lainnya, BPJS Ketenagakerjaan saat ini masih berdasarkan funded social security atau jaminan sosial dimana dananya mayoritas berasal dari peserta. Sayangnya program ini masih terbatas pada masyarakat pekerja sektor formal saja.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program yaitu Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun yang merupakan produk termutakhirnya.

Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan akan melindungi pekerja dengan berbagai jaminan yang diberikan. Seperti salah satunya Jaminan Hari Tua atau JHT sebagai jaminan persiapan masa depan untuk para pekerja di Indonesia. Selama Anda masih menjadi seorang pekerja maka Anda akan terus membayar BPJS Ketenagakerjaan yang nantinya menjadi tabungan Anda untuk dana JHT.

Kemudian, setelah berumur 56 tahun atau masa kerja sudah di atas 10 tahun maka Anda dapat mencairkan dana JHT tersebut. Dahulu JHT ini dapat dicairkan full 100 % namun kini JHT sendiri dapat dicairkan tidak hanya dalam kondisi tertentu saja melainkan juga bisa dalam bentuk persentase untuk persiapan dana pensiun ataupun biaya pembuatan perumahan.

Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan

BPJS Ketenagakerjaan keanggotaannya terbagi menjadi tenaga kerja dalam dan tenaga kerja di luar hubungan kerja dan tenaga kerja di dalam hubungan kerja, maka persyaratan untuk keduanya pun berbeda. Adapun penjelasan secara detailnya seperti di bawah ini.

1. Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Dalam Hubungan Kerja

Adapun syarat-syarat yang diperlukan untuk melakukan pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan dalam hubungan kerja adalah sebagai berikut:

  • Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) sebanyak satu lembar
  • Fotocopy NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan sebanyak satu lembar dan dokumen aslinya
  • Fotocopy KTP atau Kartu Tanda Penduduk
  • Pas foto karyawan sebanyak satu lembar ukuran 2×3 dengan latar belakang polos dan wajah karyawan terlihat jelas.

2. Syarat Daftar BPJS Ketenagakerjaan Luar Hubungan Kerja

Syarat-syarat yang dibutuhkan untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan luar hubungan kerja adalah sebagai berikut:

  • Surat Izin Usaha yang dikeluarkan secara sah oleh pemerintahan daerah setempat
  • Fotocopy KTP milik pekerja
  • Fotocopy KK milik pekerja
  • Pas foto berukuran 2×3 sebanyak 1 lembar dengan latar belakang polos dan wajah karyawan jelas.

Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan Secara Online

Mendaftar sebagai anggota penerima BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dilakukan secara online atau bahasa mudahnya BPJS online login. Lalu bagaimana sih cara mendaftar BPJS Ketenagakerjaan secara online ini? Berikut panduan langkah-langkahnya:

  • Hal yang paling utama adalah Anda harus masuk pada alamat web resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Setelah masuk ke alamat web, klik daftar untuk mendaftar.
  • Setelah itu, silahkan Anda memberikan pilihan, apakah ingin mendaftar sebagai pemberi kerja, pekerja migran Indonesia atau individu bukan penerima upah.
  • Selanjutnya silahkan mengisi formulir secara lengkap dari data diri Anda secara detail dan benar seperti identitas pribadi, pekerjaan, jam kerja, lokasi bekerja, penghasilan rata-rata dan sebagainya.
  • Setelah mengisi formulir pendaftaran ini Anda akan diminta untuk memilih program yang sesuai dengan harapan Anda dan manfaatnya di kemudian hari. Anda dapat memilih program Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK, Jaminan Kematian atau JKM, Jaminan Hari Tua atau JHT dan sebagainya.
  • Selain memilih jenis programnya Anda juga bisa memilih periode pembayaran iurannya mulai dari 1,3,6 hingga 12 bulan. Setelah itu, Anda akan dimintai konfirmasi pernyataan kebenaran dari pengisian formulir dan identitas Anda, batas usia minimal 15 tahun, serta komitmen untuk mematuhi segala peraturan dan prosedur dari peraturan yang dibuat oleh BPJS Ketenagakerjaan.
  • Jika Anda sudah yakin bahwa sudah memasukan data diri yang benar lalu klik benar dan lanjutkan.
  • Setelah itu Anda akan diminta untuk mengisi profil diri yang berisi NIK pribadi, nama lengkap, tanggal lahir, nomor telepon, email, konfirmasi email dan memilih pilihan kantor cabang kepersertaan terdekat.
  • Jika sudah lalu klik lanjutkan.
  • Anda akan diminta untuk mengonfirmasi data yang baru saja Anda masukkan apakah benar atau tidak apakah valid atau tidak.
  • Selanjutnya klik proses pembayaran.
  • Proses ini hampir sama dengan saat Anda ingin mendaftarkan perusahaan atau pekerja migran. Hanya saja untuk mendaftar pekerja migran Anda akan dimintai beberapa dokumen penting yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut.
  • Sisanya sama persis dan jangan lupa melakukan pembayaran di bank terdekat yang dirujuk.

Cara Klaim BPJS Ketenagakerjaan Online

Untuk melakukan cara klaim BPJS Ketenagakerjaan tidaknya sulit. Anda pasti bisa melakukannya dengan mudah. Dengan adanya layanan online, Anda dapat melakukan klaim secara mudah, praktis dan cepat. Lalu, bagaimana cara klaim BPJS Ketenagakerjaan secara online? Ikuti panduan di bawah ini cara klaim BPJS Ketenagakerjaan online 2019 yang mudah dan praktis.

Berdasarkan aturan Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2015, cara klaim BPJS Ketenagakerjaan

Prosedur Klaim BPJS Ketenagakerjaan Offline dan Online

Untuk dapat mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan Anda bisa memilih di antara dua cara yaitu klaim secara online atau klaim secara offline. Klaim secara offline berarti Anda harus mendatangi langsung ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan, Jika Anda melakukannya secara online Anda bisa melakukannya hanya dengan mengandalkan jaringan internet. Kira-kira mudah yang mana menurut Anda?

Jika Anda lebih memilih klaim secara offline atau dengan datang ke kantor cabang, ada beberapa prosedur yang harus Anda perhatikan:

  • Kunjungi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
  • Isikan formulir pengajuan klaim JHT yang disediakan oleh petugas BPJS
  • JIka Anda ingin mengklaimnya 100% maka Anda akan menandatangani pernyataan yang isinya menyatakan bahwa Anda tidak sedang bekerja di perusahaan manapun saat itu
  • Kemudian Anda akan mendapatkan nomor antrian
  • Setelah waktu giliran antrian Anda, serahkan dokumen-dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam pengajuan klaim
  • Petugas BPJS akan memeriksa kelengkapan dokumen yang Anda berikan
  • Jika dokumen pengajuan klaim Anda sudah lengkap maka akan ditentukan tanggal pencairan dana JHT tersebut
  • Jika melakukan klaim dengan panduan secara tepat dan benar maka pencairan dana JHT akan cair dalam waktu yang cepat.

Itulah prosedur klaim BPJS Ketenagakerjaan secara offline dengan mendatangi kantor cabangnya, sedangkan jika Anda ingin melakukan klaim secara online maka langkah-langkahnya juga berbeda. Cara klaim BPJS Ketenagakerjaan Online pertama adalah mendaftar secara online di alamat web resminya di https://antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id/, kemudian isikan semua kolom dengan benar dan tepat.

Pastikan Anda datang pada tanggal kedatangan dan jam kedatangan yang sudah Anda isi pada alamat web tersebut. Jika Anda datang terlambat dari tanggal dan waktu yang sudah ditentukan maka Anda akan kehilangan nomor antrian dan antrian akan dimulai dari awal lagi. Atau secara lebih rincinya seperti di bawah ini:

  • Setelah pengisian pada kolom di web resmi Anda akan menerima sms yang berisi konfirmasi pendaftaran
  • Saat datang ke kantor cabang, tunjukan sms konfirmasi tersebut pada petugas lalu Anda akan menerima nomor antrian
  • Pendaftaran nomor antrian ini maksimal satu hari sebelum tanggal kedatangan.

Cara Cek Saldo BPJS Pensiun

Jaminan Hari Tua Merupakan salah satu program ketenagakerjaan. Setiap karyawan wajib terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ada lima cara untuk cek saldo JHT yakni seperti berikut ini.

Cek Saldo JHT Melalui SMS

Untuk mengecek saldo JHT melalui sms, terlebih dahulu Anda harus mendaftarnya lewat sms dengan mengetik Daftar (spasi) SALDO#No_KTP#TGL_LAHIR_PESERTA#EMAIL lalu kirimkan ke 2757. Setelah itu melakukan pengecekan saldo dengan format SALDO(spasi)no peserta kirim ke 2757.

Cek Saldo Via Aplikasi

Terlebih dahulu Anda harus mengunduh aplikasi BPJSTK Mobile. Setelah mengunduh aplikasi ini lanjutkan dengan melakukan registrasi untuk mendapatkan nomor pin. Setelah terdaftar sebagai peserta BPJS baru bisa mengecek saldo JHT.

Cek Saldo JHT BPJS Via Website

Cara cek saldo BPJS via website adalah dengan mengunjungi alamat resminya di https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/. Apabila Anda belum terdaftar maka harus mendaftarkan diri terlebih dahulu dengan memilih menu registrasi, kemudian isi formulir yang disediakan secara lengkap dan benar, nomor KPJ aktif, nama, tempa tanggal lahir, nomor KTP dans sebagainya.

Jika Anda berhasil melakukan registrasi makan akan diberikan nomor pin. Nomor pin dikirim melalui email atau sms nomor telepon yang telah didaftarkan.

Setelah itu Anda bisa melakukan pengecekan saldo BPJS Ketenagakerjaan JHT dengan alamat website dengan langkah sebagai berikut:

Cek Saldo Via ATM BNI

Anda juga mengecek cek saldo BPJS pensiun melalui ATM BNI dengan cara pilih menu cek saldo BPJS Ketenagakerjaan.

Cek Saldo Via Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Ini merupakan cara cek saldo dengan cara tradisional yaitu dengan datang ke kantor pelayanan BPJS Ketenagakerjaan bersama beberapa persyaratan yang dibutuhkan.

Fungsi BPJS Ketenagakerjaan

Suatu organisasi atau lembaga yang menggunakan jasa karyawan memiliki kewajiban untuk mendaftarkan karyawannya ke dalam berbagai layanan BPJS Ketenagakerjaan. Selain memastikan bahwa seluruh karyawan di suatu perusahaan sudah terdaftar, perusahaan juga memiliki tanggung jawab lain untuk mengelola iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Seluruh karyawan di Perusahaan yang ada di Indonesia pada dasarnya bisa untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan baik karyawan formal maupun karyawan informal. Untuk karyawan formal, iuran per bulannya dibebankan pada karyawan dan sebagian lagi kepada perusahaan. Untuk peserta informal yang tidak bekerja di bawah perusahaan iurannya dibayarkan secara mandiri oleh karyawan.

Program-program yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sudah dikonsep dan dirancang dalam berbagai kondisi dan jenis pekerjaan yang ada. Misalnya saja untuk karyawan penerima gaji bulanan atau karyawan tetap akan didaftarkan dalam JKK, JHT, JKM dan juga JP.

Sedangkan untuk karyawan kontrak akan didaftarkan di dalam tiga program yang berlaku yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK dan Jaminan Hari Tua atau JHT. Untuk karyawan yang bergabung pada perusahaan yang bergerak dalam bidang konstruksi mendapatkan hak istimewa untuk dapat diikutkan di dua program yaitu Program Jaminan Kematian dan Program Jaminan Kecelakaan Kerja.

Adapun manfaat dan Fungsi dari BPJS Ketenagakerjaan secara lebih terperinci adalah sebagai berikut.

1. Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK

Tujuan dari JKK ini adalah untuk menjamin karyawan untuk memperoleh pelayanan kesehatan dan juga santunan uang tunai apabila karyawan menderita penyakit tertentu akibat kecelakaan kerja.

JKK ini digunakan untuk memberikan jaminan tentang adanya risiko kecelakaan pada saat karyawan melakukan pekerjaannya, mulai dari awal pemberangkatan kerja hingga jam pulang kerja. Dengan kata lain, jika terjadi kecelakaan bagi karyawan dan masih dalam jam kerja maka perusahaan ikut bertanggung jawab atas diri karyawan.

2. Jaminan Hari Tua atau JHT

Yaitu program BPJS Ketenagakerjaan yang bisa didapatkan ketika karyawan memasuki usia pensiun. Program ini bertujuan untuk menjamin karyawan agar menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, meninggal dunia atau mengalami kecelakaan yang mengakibatkan kecacatan total.

3. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun yaitu merupakan jaminan yang diberikan kepada karyawan ketika sudah memasuki usia pensiun. Program ini memiliki tujuan untuk mempertahankan kelayakan hidup peserta BPJS Ketenagakerjaan saat kehilangan atau berkurangnya penghasilan karena memasuki usia senja. Ini menjadi bantuan yang sangat berarti tentunya.

4. Jaminan Kematian

Jaminan Kematian atau JKM yaitu jaminan yang bertujuan untuk memberikan bantuan dana jika peserta mengalami kematian dan bukan karena kecelakaan kerja. Bantuan ini akan diberikan secara langsung kepada ahli warisnya dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaat BPJS Ketena gakerjaan

Selain fungsi di atas, ada beberapa manfaat dari adanya BPJS Ketenagakerjaan yaitu sebagai berikut:

  1. Fasilitas kredit kepemilikan rumah bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan
  2. Program beasiswa bagi anak karyawan peserta BPJS Ketenagakerjaan
  3. Program pelatihan bagi karyawan
  4. Program pinjaman untuk biaya.

Itulah informasi terlengkap tentang BPJS Ketenagakerjaan yang telah dikupas tuntas sedetail mungkin. Sekarang sudah tidak bingung lagi kan memahami apa itu BPJS Ketenagakerjaan, apa manfaat dan fungsinya dan bagaimana cara mendaftarnya. Melakukan cek saldo secara online juga bisa kok termasuk klaim saldo. Semoga bermanfaat!


Comments

Leave a Reply