Pengertian Cara Daftar Prosedur Manfaat dan Keuntungan SSE Pajak yang

SSE Pajak? Ketahui Pengertian, Cara Daftar, Prosedur, Manfaat dan Keuntungannya yang Wajib Anda Dapatkan

Salah satu kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah rutin membayar tanggungan pajak. Dengan menyetorkan iuran pajak berarti Anda ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional, termasuk dalam membiayai program-program yang diadakan pemerintah demi memajukan bangsa. Berbicara soal pajak saat ini sudah ada layanan SSE Pajak sebagai solusi pembayaran pajak modern yang mudah dan praktis.

Namun, sebagian kalangan belum mengetahui secara mendalam apa itu SSE Pajak, bagaimana cara daftarnya, apa manfaat dan fungsinya serta apa saja keuntungannya menggunakan SSE Pajak tersebut. Dalam penjelasan kali ini, akan dipaparkan secara detail dan terperinci tentang SSE Pajak dan hal-hal yang berkaitan. Langsung saja berikut informasi selengkapnya di bawah ini!

Pengertian SSE Pajak

Sebenarnya keinginan untuk mematuhi aturan membayar pajak dengan rutin dan teratur sudah ada, tetapi karena proses pembayarannya yang sedikit ribet dan susah membuat sebagian kalangan seringkali mengabaikan pembayaran pajak. Jika pembayaran pajak dilakukan secara manual, seseorang harus datang ke kantor pajak lalu harus rela mengantri dalam waktu yang lama dan membosankan.

Sedangkan kantor pajak sendiri tidak disediakan secara menyeluruh di berbagai daerah dan biasanya hanya disediakan satu kantor pajak untuk satu kabupaten kota. Jika tempat tinggalnya dekat dengan kantor pajak mungkin akan lebih mudah menaatinya, tetapi jika kebetulan jauh mungkin rintangan untuk selalu menaati sedikit terhalang.

Demi memudahkan masyarakat dalam menaati aturan pembayaran pajak, pemerintah memberikan solusi terbaiknya yaitu dengan diadakannya SSE Pajak. Apa itu SSE Pajak?

SSE Pajak yang merupakan kependekan dari Surat Setoran Elektronik atau yang juga dikenal dengan sebutan e-Billing merupakan sistem pembayaran pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Wajib pajak diarahkan untuk mengisi SSE Pajak di dalam aplikasi e-Billing untuk membuat ID Billing.

Dalam melakukan hal ini, wajib pajak memerlukan koneksi internet karena harus masuk ke alamat web resmi pajak di www.djponline.pajak.go.id. Dengan layanan SSE Pajak sangat memudahkan masyarakat dalam kebutuhan membayar pajak.

Anda dapat membayarkan pajak kapanpun dan dimanapun. Pembayaran pajak dapat disetorkan lewat internet banking ataupun ATM sehingga tidak ribet harus mendatangi kantor pajak, bank ataupun Kantor Pos untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual.

Kesimpulan sederhananya, SSE Pajak adalah sebuah aplikasi yang dapat menerbitkan ID Billing pajak berdasarkan kode akun pajak dan kode jenis setoran. Dengan demikian wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dalam membayarkan pajak secara online tanpa harus berkunjung ke kantor pajak, ataupun Kantor Pos.

Cara Mendaftar SSE Pajak

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ketika ingin mendaftarkan diri atau membuat akun SSE Pajak via website DJP adalah masuk ke alamat resmi DJP pajak yaitu www.DJPonline.pajak.go.id. Ketika sudah mengunjungi laman web ini Anda pasti akan sedikit bingung karena banyaknya versi SEE yang ditampilkan.

Ada pilihan SSE Pajak e-Billing versi 1 (SSE), versi 2 (SS2) hingga versi 3(SS3). Hal ini merupakan upaya pembaruan yang dilakukan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam membayarkan tanggungan pajaknya.

SS1 merupakan versi yang lama sedangkan versi terbarunya versi 2. SS3 digunakan untuk wajib pajak yang belum pernah terdaftar dalam sistem billing pajak. Fitur tambahan pada sistem billing pajak, diantaranya seperti pembuatan billing atas NPWP pihak lain untuk jenis pajak pungutan atau potongan pajak dan pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa NPWP untuk jenis pajak tertentu.

Adapun panduan cara mendaftar SSE Pajak e-Billing versi 1 hingga versi 3 seperti panduan di bawah ini.

1. Cara Daftar SSE Pajak e-Billing Versi 1

Masuk ke alamat web https://sse.pajak.go.id/index.aspx lalu klik daftar baru. Masukkan nomor NPWP, nama, alamat email kemudian input kode captcha lalu klik register yang artinya registrasi atau mendaftar.

2. Cara Daftar SSE Pajak e-Billing Versi 2

Kunjungi alamat website di https://sse2.pajak.go.id/default lalu klik isi SSE. Jika Anda belum terdaftar maka pilih ‘’Anda belum terdaftar? Daftar di sini ’. Kemudian masukkan nomor NPWP, kode EFIN lalu inputkan kode keamanan dan klik verifikasi.

Untuk menggunakan aplikasi SSE Pajak versi dua ini Anda harus memiliki kode EFIN terlebih dahulu. Anda bisa mendapatkan kode EFIN ini di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

3. Cara Daftar SSE Pajak e-Billing Versi 3

Pertama Anda masuk ke alamat web di http://sse3.pajak.go.id/. Jika belum memiliki akun pilih “Belum punya akun”. Masukkan NPWP, alamat email Anda, nama lengkap, PIN sebanyak 6 digit lalu ketik ulang PIN Anda. Masukkan kode keamanan lalu klik Daftar.

Sebenarnya tata cara tersebut hampir mirip tata cara mendaftar SSE Pajak versi 1, bedanya pada versi 3 ini Anda akan mendapatkan link untuk mengaktifkan akun SSE Pajak versi 3 ke email yang digunakan untuk mendaftar. Fungsi yang sebenarnya dari SSE Pajak versi 3 ini adalah sebagai alternatif apabila situs SSE lain mengalami gangguan dan susah diakses.

Tata Cara Membayar Pajak Lewat SSE Pajak

Sebelum membayarkan pajak melalui ATM maupun internet banking, terlebih dahulu Anda membutuhkan kode atau ID Billing lewat SSE Pajak manapun. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

  • Masuk ke https://sse.pajak.go.id/
  • Aktifkan akses e-Billing lalu pilih “isi SSE”
  • Isi formulir dengan lengkap dan benar seperti jenis pajak yang akan dibayar, masa pajak, jenis setoran, dan juga jumlah setoran
  • Klim simpan
  • konfirmasi ID Billing
  • Cetak ID Billing tersebut untuk membayar pajak melalui ATM atau internet banking.

Jika Anda mengalami gangguan terhadap sistem SSE pajak baik saat proses pendaftaran, aktivasi, pengisian dan sebagainya yang berkaitan dengan SSE Pajak maupun sistem pelaporan dan pembayaran pajak elektronik ini dapat mengadukan kendala atau gangguan tersebut ke layanan DJP dengan cara berikut:

Dengan berbagai kemudahan tersebut yang sudah diberikan pemerintah, sehingga tidak ada alasan lagi bagi setiap warga masyarakat Indonesia wajib pajak untuk tidak membayarkan tanggungan iuran pajaknya. Segala kemudahan layanan sudah diberikan demi kenyamanan pengguna. Sistem pembayaran online ini menjadi solusi terbaik bagi Anda untuk tertib pajak dengan cara yang mudah simpel dan tidak ribet.

Prosedur SSE Pajak dan SSP

Sebagai wajib pajak, Anda kiranya perlu memahami prosedur penggunaannya baik SSP maupun SSE Pajak dalam proses penyetoran atau pembayaran iuran pajak. Berikut penjelasan prosedur SSP dan SSE Pajak yang penting untuk Anda ketahui.

1. SSP

Surat Setoran Pajak atau SSP merupakan lampiran yang memuat informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, nama lengkap wajib pajak, nomor objek pajak, alamat wajib pajak, kode akun pajak dan juga kode jenis setoran pajak. Di sini terdapat juga rincian pembayaran masa pajak, tahun ketetapan, tahun pajak dan juga besarnya pembayaran pajak.

Seiring berjalannya waktu, SSP dinilai masih memiliki beberapa kekurangan dalam penggunaannya sehingga sejak tanggal 1 juli 2016 lalu pelayanan SSP sudah tidak diberlakukan kembali.

Untuk menggantikan layanan SSP tersebut pemerintah kemudian meluncurkan layanan terbarunya MPN G2 sebagai pengganti SSP yaitu Surat Setoran Elektronik atau SSE dimana SSE ini bertumpu pada sistem e-Billing.

Surat Setoran Elektronik atau SEE ini lebih bisa diterima karena memiliki kemudahan lebih dalam urusan layanan pembayaran pajak. Layanan ini juga menurunkan risiko kesalahan yang sering terjadi pada MPN G1.

2. Surat Setoran Elektronik (SSE)

Kehadiran layanan SSE memudahkan Anda dalam mengatasi tanggung jawab setoran pajak melalui e-Billing menurut Direktorat Jenderal Pajak. Surat Elektronik Pajak atau SSE ini dihadirkan sebagai sistem pembayaran pajak elektronik secara online yang nantinya akan diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan dan penerapan billing.

Surat Setoran Elektronik Pajak atau SSE Pajak ini yang merupakan aplikasi Surat Setoran Elektronik yang memiliki tugas untuk menerbitkan ID billing pajak dalam berbagai kode akun pajak dan juga kode jenis setoran dan nantinya ID billing tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai kode pembayaran pajak secara online maupun secara langsung atau tidak online.

Manfaat dan Fungsi SSE Pajak

Apa saja sih manfaat dan Fungsi SSE pajak bagi wajib pajak? Kehadiran SSE Pajak ini tentu sangat menguntungkan bagi wajib pajak. Sistem layanan perpajakan secara online ini sangat memudahkan bagi wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawabnya membayarkan iuran pajak.

Salah satu masalah wajib pajak yang sering dialami adalah rasa malas mendatangi kantor pajak atau kantor pos untuk membayarkan setoran pajaknya. Hal ini dikarenakan oleh beberapa hal.

Apalagi jika tempatnya jauh dari tempat tinggal, memiliki kesibukan kerja yang cukup padat, serta cuaca yang kebetulan kurang mendukung saat akan membayarkan pajak, dan juga sarana transportasi yang kurang mudah didapatkan membuat seseorang menunda membayarkan setoran pajaknya.

Prosedur Surat Setoran Elektronik atau SSE yang mudah dipahami akan mengalihkan wajib pajak untuk membayarkan setoran pajak. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajaknya dimana saja, kapan saja tanpa ada batasan waktu. Anda tidak perlu repot-repot berusaha menyempatkan waktu luang untuk mendatangi kantor pajak.

Cukup gunakan aplikasi modern yang ada di ponsel android, Anda bisa membayarkannya melalui internet banking ataupun kantor ATM terdekat. Tentu saja ini akan membuat Anda hemat waktu, hemat biaya transport, dan hemat tenaga karena bisa dibayarkan sambil duduk manis di rumah atau bersantai bersama keluarga.

Keakuratannya juga terjaga dan terjamin. Mengapa demikian? Karena di dalam layanan SSE Pajak ini akan diberikan panduan dan arahan secara jelas dan mudah dipahami bagaimana langkah-langkah wajib pajak untuk mendaftarkan dirinya di SSE Pajak dan membayarkannya lewat Surat Setoran Elektronik pajak tersebut. Langkah-langkahnya akurat dengan menggunakan bahasa formal yang bisa dimengerti oleh semua orang.

Sangat praktis untuk membayarkan iuran pajak dengan SSE Pajak ini. Anda tidak perlu repot-repot seperti biasanya yang memerlukan beberapa dokumen untuk membayar pajak secara manual dengan mendatangi kantor pajak. Kehadiran SSE Pajak ini sangat memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak dan terencana.

Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing Pajak

Pembahasan dari awal sudah memberikan informasi lengkap apa itu pengertian SSE Pajak, bagaimana cara daftarnya, prosedurnya, manfaatnya dan sebagainya. Tentu Anda sudah mulai memahami betul tentang SSE Pajak ini bukan? Nah setelah sudah bisa mendaftarkan diri untuk dapat menggunakan SSE Pajak, lalu bagaimana cara menggunakannya?

Kode billing atau ID Billing bisa Anda dapatkan dengan 7 macam cara yaitu sebagai berikut:

  • Penyedia Layanan Jasa Aplikasi atau Application Service provider (ASP) sebagai mitra kerja Ditjen Jenderal Pajak atau DJP Online
  • Layanan Surat Setoran Elektronik versi 2
  • SMS ID Billing *141*500# yang dikhususkan untuk pelanggan atau pengguna kartu Telkomsel
  • Teller bank-bank tertentu karena tidak semua bank bisa melakukannya. Hanya bank-bank tertentu yang sudah menjadi mitra kerja pajak seperti BNI, Mandiri, BRI, CCA dan juga Citibank
  • Bisa melalui kantor pos
  • Layanan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP)
  • Call center kring pajak 1-500-200. Call center ini hanya berlaku bagi wajib pajak tertentu dalam arti tidak semua wajib pajak bisa melakukannya lewat cara ini.

Meski berbeda-beda ketujuh cara ini semuanya resmi dan sah. Tinggal pilih Anda mau menggunakan cara yang mana.

Keuntungan Menggunakan SSE Pajak

Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan SSE Pajak ini dalam urusan pembayaran tanggungan pajak. Secara lebih rinci beberapa keuntungan tersebut seperti di bawah ini.

1. Praktis

Nilai plus yang pertama adalah kepraktisan pelayanan. Tidak ada dokumen-dokumen cetak yang dibutuhkan saat akan membayar iuran wajib pajak dengan memanfaatkan Surat Setoran Elektronik ini. Sehingga praktis untuk Anda gunakan. Anda hanya membutuhkan akses jaringan internet yang lancar dan bisa langsung melakukan pembayaran kapanpun dan dimanapun.

2. Tepat dan Akurat

Dihadirkannya sistem pembayaran pajak online melalui Surat Setoran Elektronik Pajak ini mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajaknya serta meminimalisir risiko kesalahan saat menginputkan kode jenis setoran maupun kode akun pajak. Kemungkinan terjadinya kesalahan sangat minim sekali.

SSE Pajak juga mempermudah Anda untuk membayarkan iuran pajak secara akurat dan menghindarkan kesalahan input Kode Akun Pajak atau KAP dan Kode Jenis Setoran atau KJS seperti yang dulu sering terjadi saat masih menggunakan cara manual dalam membayar pajak. Sistem akan selalu mengarahkan dan membantu Anda dalam melakukan setiap pengisian data yang dibutuhkan di SSE Pajak ini.

3. Tidak Terikat Waktu

Karena ini bersifat online, Anda akan sangat mudah melakukannya terutama soal waku. Pembayaran sistem online bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Anda hanya membutuhkan bantuan jaringan koneksi internet yang lancar agar tidak menemukan kendala.

Anda tidak akan terhalang oleh masalah waktu seperti yang biasa ditemukan saat masih menggunakan cara manual. Dimana membayarkan pajak harus menyempatkan waktu luang mendatangi kantor cabang atau kantor pos yang letaknya tidak selalu dekat dengan tempat tinggal.

Itulah informasi terlengkap tentang SSE Pajak mulai dari pengertian, cara daftar, prosedur, manfaat dan juga keuntungannya. Sekarang tidak ada alasan lagi kan untuk menjadi wajib pajak yang tertib membayarkan setoran pajak? Kehadiran SSE Pajak ini memberikan banyak kemudahan dan keuntungan untuk wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawabnya membayarkan setoran pajak.


Comments

Leave a Reply