Zakat mal merupakan salah satu sarana untuk menyucikan harta yang kita miliki setelah besarannya mencapai batas tertentu. Ketentuan mengenai zakat mal sudah diatur dalam Islam dengan berbagai dalil yang sangat kuat. Bahkan sejak zaman Rasulullah sudah dicontohkan oleh Nabi sendiri sebagai tuntuan bagi umat Islam.
Pada prakteknya masih banyak masyarakat yang belum memahami ketentuan-ketentuan terkait zakat mal. Bagaimana hukumnya, perbedaan dengan zakat fitrah, cara penghitungannya, dan ketentuan lain yang seringkali membuat seseorang mengabaikannya. Oleh sebab itu, kami mencoba mengulas segala sesuatu terkait zakat mal dalam artikel ini.
Daftar Isi
Pengertian Zakat Mal
Dari asal kata “mal” yang diartikan dengan “kecenderungan” atau segala sesuatu yang ingin dimiliki oleh manusia dan disimpan dan dapat digunakan sebagaimana mestinya untuk kepentingan tertentu. Sehingga bisa disimpulkan bahwa sesuatu tersebut bisa disebut mal jika memenuhi syarat: dapat dimiliki, disimpan, dihimpun, dikuasai, dan dapat diambil manfaatnya sesuai dengan kemanfaatan yang ada.
Namun, tidak semua harta atau kepemilikan seseorang dikenai zakat mal. Ada beberapa khusus sebagai penentu, antara lain:
- Harta tersebut milik sendiri, bukan milik bersama dengan orang lain.
- Kadar harta tersebut bisa bertambah dan berkurang jika diusahakan, atau harta tersebut memiliki potensi untuk berkembang menjadi lebih banyak.
- Harta yang dimiliki sudah mencapai nilai tertentu atau nisabnya.
- Sudah dimiliki lebih dari satu tahun atau cukup haulnya.
- Lebih dari kebutuhan pokok.
- Harta tersebut bebas dari utang yang masih menjadi tanggungan pemiliknya.
Hukum Zakat Mal
Beberapa dalil yang menguatkan tentang hokum zakat mal, antara lain:
“Ajaklah mereka untuk bersaksi bahwa tidak ada sesembahan yang berhak disembah selain Allah dan aku adalah utusan Allah. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka shalat lima waktu sehari semalam. Jika mereka menaati itu, beritahukanlah pada mereka bahwa Allah telah mewajibkan kepada mereka zakat yang wajib dari harta mereka diambil dari orang kaya di antara mereka dan disalurkan pada orang miskin di tengah-tengah mereka.” (HR. Bukhari, no. 1395 dan Muslim, no. 19)
“Dan orang-orang yang membendaharakan emas dan perak, dan mereka tidak membelanjakannya di jalan Allah, maka kabarkanlah kepada mereka bahwa mereka akan menderita azab yang pedih.” (QS At Taubah: 34)
Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Perbedaan antara zakat fitrah dengan zakat mal, antara lain:
- Zakat fitrah dibayarkan di waktu bulan Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat idul fitri. Sedangkan zakat mal dibayarkan setelah terhitung kepemilikan harta telah mecapai waktu satu tahun dalam jumlah yang memenuhi nishabnya, dan tidak terikat harus dibayarkan di bulan ramadhan. Melainkan bisa dibayar di luar bulan ramadhan ketika sudah mencapai nishabnya.
- Zakat fitrah wajib dibayar oleh siapapun, baik perempuan, laki-laki, maupun anak-anak. Sedangkan zakat mal terbatas pada seseorang yang memiliki harta dalam jumlah tertentu.
Macam-Macam Zakat Mal
Ada macam-macam jenis zakal mal, antara lain:
1. Zakat Emas dan Perak
Seseorang yang memiliki harta berupa emas dan perak wajib mengeluarkan zakat setelah cukup nishabnya. Yaitu yang sudah disimpan dalam waktu setahun. Kecuali pada emas yang didapat baru didapatkan dari hasil galian. Maka, tidak disyaratkan cukup setahun. Jika emas tersebut diperdagangkan, maka wajib dikeluarkan zakatnya meskipun belum mencapai nishabnya.
2. Zakat Hewan Ternak
Hanya hewan ternak tertentu saja yang wajib dikeluarkan zakatnya. Minimal harus memenuhi beberapa syarat, antara lain: mencapai nishab, hewan ternak tersebut telah dimiliki selama satu tahun, bukan hewan yang dipekerjakan atau menjadi sarana untuk mencari uang, digembalakan, hewan yang bisa mencari makan sendiri dalam penggembalaan. Jika hewan ternak yang dimiliki tidak memenuhi syarat tersebut, maka tidak wajib dibayar zakatnya. Meskipun hewan tersebut berupa unta, kambing, sapi, domba, dan lain sebagainya.
3. Zakat Pertanian
Zakat pertanian merupakan zakat yang dikeluarkan atas hasil panen yang didapatkan dari kegiatan bercocok tanam. Hasil panen yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah yang merupakan bahan makanan pokok sehari-hari. Baik berupa beras, gandum, kurma, dan bahan-bahan lainnya. Adapun bahan makanan lain yang bukan merupakan bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah berupa buah-buahan, sayur-sayuran, dan lain sebagainya yang penghitungan nishabnya disetarakan dengan nishab zakat bahan makanan pokok.
4. Zakat Perdagangan
Harta perdagangan adalah harta yang sengaja diadakan untuk kebutuhan jual beli untuk mendapatkan keuntungan yang dilakukan oleh individu maupun oleh sekelompok orang. Zakat perdagangan dihitung dari total semua semua asset yang bebas dari semua kewajiban keuangan.
Zakat Mal Berapa Persen?
Besarnya zakat mal yang harus dikeluarkan adalah 2,5% dihitung dari nilai nominal uang atas harta yang dimiliki. Baik berupa emas, perak, harta yang diperdagangkan, Jika berupa hibah atau hadiah yang tidak diduga sebelumnya, maka besaran zakatnya adalah 20%. Namun, jika besaran hadiah atau hibah sudah diketahui sebelumnya, besaran zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Sedangkan untuk besaran zakat hewan peternakan penghitungannya tidak menggunakan persentase. Dihitung dengan cara lain.
Nisab Zakat Mal
Sebuah kepemilikian harta dikatakan telah mencapai nishab dan wajib dikeluarkan zakatnya apabila telah memenuhi batas minimal jumlah kepemilikan, yaitu yang bisas disebut dengan istilah nishab. Beberapa ketentuan jumlah minimal dari masing-masing harta yang dimiliki, antara lain adalah:
Zakat Emas dan Perak
Setiap orang yang memiliki emas seberat 85 gram atau setara uang 20 dinar, maka wajib dikeluarkan zakatnya. Sedangkan nishab untuk perak, adalah ketika mencapai berat 595 gram atau setara 200 dirham. Tentu saja ketika emas dan perak tersebut telah dimiliki selama setahun. Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5% dari total emas atau perak yang dimiliki.
Zakat Hewan Ternak
Nishab zakat unta
Nishab zakat unta adalah ketika seseorang memiliki unta sebanyak minimal 5 ekor. Semakin banyak unta yang dimilki, tentu saja besarnya zakat yang harus dibayar juga semakin besar.
Nishab zakat sapi, kuda, dan kerbau
Untuk hewan ternak berupa kerbau dan kuda, nishabnya disetarakan dengan nishab sapi, yaitu sebanyak 30 ekor.
Nishab zakat domba dan kambing
Kambing atau domba memiliki nishab setara, yaitu sebanyak 40 ekor.
Zakat Pertanian
Hasil pertanian paling umum yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah berupa bahan makanan pokok. Antara lain berupa: beras, jagung, kurma, dan gandum. Nishab untuk bahan-bahan pokok ini ditetapkan sebesar 653 kg dari hasil panen. Jika hasil pertanian berupa buah-buahan, sayuran, daun, bunga, atau yang selain bahan pokok, maka nishabnya setara dengan nishab bahan pokok yang umum dikonsumsi di daerah tersebut.
Zakat Perdagangan
Besarnya nishab harta perdagangan telah ditetapkan oleh ahli fiqih, yaitu setara dengan 85 gram emas atau 200 dirham perak. Siapapun orangnya yang memiliki harta perdagangan setara dengan 85 gram emas atau 200 dirham emas, maka wajib mengeluarkan zakat mal.
Cara Menghitung Zakat Mal
Zakat Emas dan Perak
Missal kita memiliki emas atau perak seberat 120 gram, dipakai untuk aktivitas kegiatan sehari-hari sebesar 15 gram. Cara menghitung zakatnya adalah berat 120 gram – 15 gram = 105 gram. Untuk menentukan besarnya zakat yang harus dikeluarkan, terlebih dahulu harus tahu harga emas atau perak di pasaran saat itu. Jika harga emas atau perak pergramnya adalah Rp. 70.000, maka jumlah zakat yang harus dikeluarkan sebesar 105 x 70.000 x 2,5% = Rp. 183.000
Zakat Hewan Ternak
Zakat hewan unta
Jika memiliki unta sebanyak 5-9 ekor, maka besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah seekor kambing. Jika memiliki 10-14 ekor unta, zakatnya 2 ekor kambing; 15-19 ekor unta, zakatnya 3 ekor kambing; 20-24 ekor unta, zakatnya 4 ekor kambing; 25-35 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina umur lebih dari 1 tahun; 36-45 ekor unta, zakatnya seekor anak unta betina umur lebih dari 2 tahun; 46-60 ekor unta, zakatnya seekor anak unta umur lebih dari 3 tahun; 61-75 ekor unta, zakatnya 2 ekor anak unta betina umur lebih dari 2 tahun; 76-90 ekor unta, zakatnya 2 ekor anak unta betina umur lwbih dari 3 tahun; dan 91-120 ekor unta, zakatnya 3 ekor anak unta betina.
Zakat hewan sapi, kerbau dan kuda
Zakat untuk kerbau dan kuda setara dengan sapi. Jika memiliki 40-59 ekor sapi, zakatnya seekor anak sapi betina umur 2 tahun; 60-69 ekor sapi, zakatnya 2 ekor anak sapi jantan; 70-79 ekor sapi, zakatnya anak sapi jantan umur setahun dan anak sapi betina umur 2 tahun; 80-89 ekor sapi, zakatnya 2 ekor sapi betina umur 2 tahun; 100-109 ekor sapi, zakatnya 1 ekor anak sapi betina umur 1 tahun dan 2 ekor anak sapi jantan umur satu tahun; 110-119 ekor sapi, zakatnya 2 ekor anak sapi betina umur 2 tahun, dan seekor anak sapi jantan umur 1 tahun; jika jumlah sapi 120 atau lebih, sakatnya adalah 3 ekor anak sapi betina umur 2 tahun dan 3 ekor anak sapi jantan umur 1 tahun.
Zakat hewan kambing dan domba
Cara menentukan besarnya zakat kambing dan domba adalah sebagai berikut: jika seseorang memiliki 40-120 ekor kambing, maka zakatnya berupa 1 ekor kambing; jika 121-200 ekor kambing, zakatnya 2 ekor kambing; jika 201-399 ekor kambing, zakatnya 3 ekor kambing; jika 400-499 ekor kambing, zakatnya 4 ekor kambing; jika 500-599 ekor kambing, zakatnya 5 ekor kambing. Demikian seterusnya setiap penambahan 100 ekor, zakatnya ditambah 1 ekor kambing.
Zakat Pertanian
Penghitungan besarnya zakat pertanian mengacu pada kemudahan akses irigasi. Jika hasil pertanian didapatkan dengan biaya tambahan untuk irigasi, maka besarnya zakat yang harus dibayar adalah 5%. Jika hasil panen menggunakan system tadah hujan, irigasi sungai, mata air, atau system pengairan yang tidak memerlukan biaya tambahan, maka besarnya zakat yang harus dikelauarkan adalah sebesar 10%.
Zakat Perdagangan
Cara menentukan besarnya zakat perdagangan adalah dengan mengalikan total asset yang dimiliki akhir tahun dengan 2,5% atau 1/40 dari nilai asset pada akhir tahun. Asset yang dimaksuda dalam hal ini berupa kekayaan dalam bentuk barang, uang tunai atau yang tersimpan di bank, dan piutang, setelah dikurangi dengan kewajiban perusahaan yang harus dibayarkan. Seperti utang dan pajak.
Penerima Zakat Mal
Siapakah yang berhak menerima zakat? Apakah keluarga saya boleh menerima zakat mal? ataukah saudara saya boleh?
Untuk pembahasan mengenai siapa yang berhak menerima zakat kurang lebih sama dengan penerma zakat fitrah yang sudah kami bahas sebelumnya, yaitu ada deapan asnaf (golongan) sesuai petunjuk dari Al Quran surat At Taubah ayat 60.
8 golongan yang berhak menerima zakat adalah:
- Orang fakir
- Orang miskin
- Amil zakat
- Mu’alaf yang baru masuk Islam
- Orang yang memerdekakan budak
- Orang yang terlilit hutang
- Orang yang berjuang di jalan Allah, dan
- Ibnu sabil (musafir yang sedang dalam perjalanan)
Adapun orang orang-orang masih dalam penanggungannya seperti istri, anak, dan orang tua itu tidak boleh mendapatkan zakat darinya karena dia masih menjadi tanggungjawabnya untuk dinafkahi.
Akan tetapi, jika ada anggota keluarga kita yang tidak menjadi tanggungjawab untuk dinafkahi maka mereka boleh mendapatkan zakat dari kita. Misalkan kakak, adik, paman, atau kerabat yang sedang membutuhkan.
Niat Zakat Mal
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ زَكَاةَ مَالِى فَرْضًا لِلَّهِ تَعَالَى
NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATA MAALI FARDHON LILLAAHI TA’AALA
Artinya : Aku niat mengeluarkan zakat hartaku, fardhu karena Allah Ta’ala
Demikianlah pembahasan mengenai zakat mal yang bisa kami sajikan pada kali ini. Semoga dengan membaca artikel ini, Anda lebih mantap untuk mensedekahkan harta Anda spaya harta Anda suci dan bermanfaat untuk umat.
Jika Anda merasa artikel ini bermanfaat, jangan lupa untuk membagikannya kepada saudara dan keluarga supaya mereka mendapatan manfaatnya dan Anda juga mendapatkan amalan jariah.
Oleh: Eko Suseno
Leave a Reply