Cara Registrasi DJP online Mudah Beserta Langkah Langkahnya

Cara Registrasi DJP Online Mudah Beserta Langkah-Langkahnya

Kewajiban sebagai warga negara adalah membayar pajak setiap satu tahun sekali. Baik itu Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan ataupun Pajak Penghasilan. Semakin majunya perkembangan teknologi membuat membayar pajak juga semakin mudah yakni bisa dilakukan dengan menggunakan media online.

Ketika Anda telah selesai membayar pajak, maka nantinya Anda harus menyampaikan ataupun melaporkan melalui sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Adapun fungsi dari pelaporan SPT ini memiliki tujuan yakni untuk memastikan apakah jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah benar yakni dengan bukti SPT ini.

Untuk mengetahui isi dari SPT, maka Anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Cara yang satu ini dikhususkan untuk membayar pajak penghasilan saja. Nah, jika uang yang Anda bayarkan ini berlebihan, maka nantinya akan dikembalikan uang tersebut.

Namun, jika uang yang dibayarkan kurang, maka nantinya Anda akan mendapatkan surat melalui SPT. Ketika Anda mendapatkan surat ini, maka diharapkan Anda bisa langsung melunasinya karena jika terlambat maka Anda akan dikenakan denda.

Pengertian DJP Online

Dari ulasan di atas telah disebutkan DJP Online, sebenarnya apa sih yang disebut dengan DJP Online? Ini adalah sebuah media penyampaian SPT tahunan Pajak melalui pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Adapun ketentuan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015. Nah, dalam DJP secara online ini nantinya akan ada dua istilah yang disebut dengan E-Filing. E-Filing ini dibagi menjadi dua jenis yakni E-Filing pribadi dan juga E-Filing badan.

Apa saja perbedaan dari kedua E-Filing tersebut? Sebelum membahas perbedaannya, ternyata kedua istilah ini memiliki fungsi yang sama yakni digunakan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak yang dilakukan secara online.

Adapun perbedaan E-Filing pribadi adalah sebuah pelaporan pajak yang digunakan oleh perorangan. Dalam hal ini bisa pekerja formal ataupun informal. Misalnya saja seperti artis dan tenaga profesional seperti dokter.

Sedangkan E-Filing pajak badan adalah sebuah pelaporan pajak yang digunakan oleh suatu badan usaha maupun perusahaan. Lantas, bagaimana sih cara melaporkan SPT dengan menggunakan E-Filing? Untuk Anda yang ingin tahu, maka kali ini akan dibahas tentang cara login DJP Online atau disebut juga dengan E-Filing.

Cara Registrasi DJP Online

Untuk melakukan registrasi DJP Online, maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Tahapan-tahapan ini harus benar dan sesuai. Sebab, jika salah langkah, maka Anda harus melakukannya dari awal lagi. karena itu, perhatikan langkah-langkah di bawah ini dengan baik.

1. Pengguna Harus Memiliki Nomor E-Fin Terlebih Dahulu

Agar Anda bisa melaporkan SPT sebagai bukti telah membayar pajak secara online dengan melalui DJP Online, maka di sini Ada harus memiliki nomor E-Fin terlebih dahulu. Apa itu E-Fin? E-Fin adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

Biasanya nomor E-Fin ini diberikan oleh pihak DJP (Direktorat Jenderal Pakal) dengan tujuan agar Anda bisa melakukan transaksi secara online. Misalnya saja untuk kepentingan laporan SPT tahunan pajak ataupun digunakan untuk membuat kode billing dengan tujuan untuk membayar pajak.

2. Memperoleh E-Fin

Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa untuk memiliki DJP Online, maka Anda harus memiliki E-Fin terlebih dahulu. Untuk memiliki E-Fin tidak bisa ditempuh secara online, namun Anda harus mengurusnya sendiri secara manual.

Adapun cara untuk mendapatkan E-Fin antara lain adalah sebagai berikut:

  • Unduhlah terlebih dahulu formulir E-Fin melalui situs remi dari Ditjen Pajak terlebih dahulu.
  • Setelah itu, silahkan isi formulir dengan data yang sebenar-benarnya.
  • Lengkapilah dokumen sebagai persyaratan berupa KTP ali dan fotokopi, NPWP asli dan fotokopi, serta KITAS asli dan fotokopi.
  • Setelah itu, bawalah formulir yang sudah Anda isi beserta dengan dokumen pelengkap lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak yang ada di sekitar tempat tinggal Anda.

Nah, untuk Anda yang ingin mendapatkan E-Fin secara berkelompok, biasanya permintaan ini dilakukan oleh pihak perusahaan. Adapun cara yang harus dilakukan adalah antara lain sebagai berikut:

  • Pastikan bahwa jumlah karyawan pemohon E-Fin ini minimal 20 orang.
  • Nama dari karyawan yang meminta E-Fin harus sudah tercantum dalam laporan SPT PPh21.
  • Adapun perusahan yang mengajukan permohonan juga harus menyediakan tempat beserta dengan peralatan yang dibutuhkan dalam proses aktivasi E-Fin pajak.
  • Setiap karyawan yang mengajukan aktivasi E-Fin diwajibkan untuk datang pada roses pengaktifan E-Fin.
  • Jika sudah, langsung saja unduh formulir E-Fin berkelompok melalui situs DJP.
  • Setelah itu, isilah formulir berkelompok.
  • Jika sudah, jangan lupa untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan berupa KTP asli dan fotokopi untuk WNI, KITAS asli dan fotokopi untuk WNA dan juga NPWA asli dan fotokopi.

Jika sudah mengisi semua syarat yang diperlukan, lantas, bagaimana cara aktivasi E-Fin? Nah, proses aktivasi E-Fin ini harus Anda lakukan melalui situs DJP yang resmi yakni https://DJPonline.pajak.go.id/resendlink.

Jika Anda sudah masuk ke halaman situs tersebut, maka nantinya Anda harus melakukan langkah-langkah aktivasi seperti yang ada di bawah ini.

  • Langkah pertama adalah mengisi kolom, dengan cara mengetikkan NPWP Anda.
  • Setelah itu, isilah nomor E-Fin yang sudah didapatkan tadi pada kolom E-Fin yang telah tersedia.
  • Jangan lupa untuk mengisikan kode keamanan yang tertera di sana.
  • Jika sudah, langsung saja klik submit.
  • Setelah itu, Anda akan menerima e-mail yang berisikan konfirmasi yang berupa password sementara.
  • Jika sudah, klik saja tautan yang ada dan kemudian lakukan penggantian password sesuai dengan password yang Anda inginkan. Nah, untuk membuat password baru, maka silahkan gunakan kata sani yang berupa huruf maupun angka yang mudah untuk Anda ingat.

Sebagai tambahan yang perlu Anda ingat bahwa proses aktivasi E-Fin ini hanya berlaku 30 hari setelah Anda mendapatkan E-Fin. Jika dalam waktu 30 hari Anda tidak melakukan aktivasi, maka secara otomatis E-Fin akan hangus dan Anda harus meminta ulang kembali.

Cara registrasi DJP Online

Ini adalah langkah yang paling Anda tunggu-tunggu dalam tahap pendaftaran DJP Online. Jadi, setelah Anda mendapatkan nomor E-Fin, maka secara otomatis Anda akan langsung terdaftar dan sudah memiliki akun DJP Online.

Dengan begitu, maka artinya Anda sudah bisa menggunakan layanan SPT tahunan pajak secara online. Adapun untuk login ke akun DJP Anda, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.

  • Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan membuka situs resminya untuk melakukan login terlebih dahulu.
  • Jika Anda sudah berhasil masuk, silahkan langsung saja masukkan nomor NPWP milik Anda.
  • Jangan lupa untuk ketikkan password yang telah dibuat pada saat roses aktivasi E-Fin.
  • Nantinya akan muncul kode keamanan, silahkan isikan kode keamanan yang ada.
  • Jika sudah, langsung saja klik login.
  • Jika sudah berhasil login, maka Anda siap untuk melakukan laporan SPT tahunan pajak secara online dengan menggunakan DJP Online.

Bukankah cara ini sangat mudah untuk dilakukan? Nah, karena ini bersifat online, maka untuk melakukannya harus ada koneksi internet yang baik terlebih dahulu.

Bagaimana Jika Lupa Password DJP Online?

Lupa password menjadi hal yang paling umum dan sering terjadi ajar saja, karena data yang diisikan di sini hanya terjadi satu tahun sekali. Tidak heran jika banyak orang yang lupa dengan password DJP Online miliknya sendiri.

Sebenarnya, tidak hanya lupa password saja permasalahan yang sering terjadi. Namun, beberapa orang juga lupa dengan nomor E-Fin-nya masing-masing. Padahal fungsi dari nomor ini sangatlah penting dalam hal SPT pajak tahunan.

Apa yang harus dilakukan jika Anda lupa password dan E-Fin? Jika Anda lupa password dan nomor E-Fin DJP Online, maka yang harus Anda lakukan adalah seperti di bawah ini.

Lupa Nomor E-Fin

Jika Anda lupa dengan nomor E-Fin, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

  • Silahkan buka email yang digunakan untuk melakukan aktivasi E-Fin. Carilah email dari Ditjen Pajak yang di dalamnya berisikan E-Fin Anda.
  • Jika tidak ditemukan, maka yang harus Anda lakukan adalah dengan membongkar berkas-berkas pajak yang dahulu, mungkin saja nomor E-Fin Anda masih tersimpan di sana.
  • Jika hal ini tetap saja tidak ditemukan, maka silahkan untuk menghubungi DJP melalui fitur layanan pengaduan dan live chat ada situs resminya.
  • Anda juga bisa melakukannya melalui twitter dengan cara mention langsung ke Kring pajak dengan akun @kring_pajak.
  • Jika hal ini tetap tidak berhasil, silahkan langsung saja hubungi Kring Pajak dengan nomor 1500200.
  • Langkah terakhir jika semua cara di atas tidak berhasil adalah dengan mendatangi langsung KPP terdekat dari tempat Anda.

Lupa Password

Sedangkan jika Anda lupa password, maka silahkan untuk ikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini.

Masih ingatkah Anda dengan alamat e-mail yang digunakan untuk melakukan registrasi DJP Online? Jika masih, maka langsung saja melakukan reset password. Cara ini adalah cara yang paling tepat untuk mengatasi lupa password yang Anda alami.

Untuk mereset password, maka Anda harus masuk ke website ditjen pajak terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, langsung saja klik lupa password. Setelah itu, isilah setiap kolom mulai dari NPWP hingga E-Fin milik Anda.

Jangan lupa untuk memberikan tanda centang pada kolom lupa email. Setelah itu, ketikkan email yang Anda gunakan untuk mendaftar dahulu. Jika sudah, langsung saja klik submit. Maka secara otomatis password akan dikirimkan kembali ke email Anda yang nantinya bisa digunakan untuk mendaftar.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa email yang dilakukan untuk mendaftar DJP Online dahulu? Cara mengatasinya adalah sebagai berikut.

Jika Anda masih ingat dengan nomor E-Fin, maka langsung saja melakukan reset dengan langkah reset pada lupa password. Setelah itu, langsung saja masuk ke halaman login DJP Online. Setelah itu, klik lupa password.

Isilah setiap kolom yang ada dan berilah tanda centang pada lupa email. Silahkan ketikkan email baru milik Anda. Jangan lupa untuk mengetikkan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Jika sudah, langsung klik submit. Maka secara otomatis alamat email baru Anda akan langsung bisa digunakan.

Untuk mempermudah semua akses yang harus Anda lakukan di atas, maka Anda juga bisa menggunakan aplikasi DJP Online. Aplikasi ini sudah dibuat dengan tujuan untuk memudahkan Anda. Yang harus Anda lakukan adalah mendownloadnya dan menggunakannya secara bijak.

Apa yang harus dilakukan jika DJP Online Eror?

Jika pada saat Anda melakukan login pada DJP Online menggunakan akun namun tidak bisa, maka kemungkinan yang terjadi adalah DJP Online sedang mengalami gangguan. Sebenarnya, ada banyak penyebab yang menjadikan DJP Online ini mengalami gangguan.

Misalnya saja salah mengisi alamat email, internet Anda tidak stabil, lupa password, lupa email, lupa E-Fin dan masih banyak penyebab lainnya. Adapun macam-macam eror yang harus Anda ketahui ketika membuka DJP Online adalah sebagai berikut.

Kode Eror S0004

Hal ini biasa terjadi karena Anda sudah masuk untuk registrasi DJP Online melalui website resminya namun ternyata belum melakukan aktivasi melalui email yang terdaftar. Jika hal ini yang terjadi, maka yang harus Anda lakukan adalah dengan melakukan aktivasi terlebih dahulu dan kemudian baru melakukan login ulang.

Kode Eror S0001

Kode ini menandakan bahwa NPWP Anda tidak ditemukan. Isa jadi hal ini karena Anda salah menginput NPWP milik Anda. Adapun untuk mengatasi hal ini adalah dengan memastikan NPWP yang dimasukkan itu benar dan sudah terdaftar pada situs DJP Online.

Kode Eror S0002

Kode ini menandakan jika data pengguna tidak ditemukan. Saat Anda menerima kode ini, hal ini berarti menandakan bahwa Anda belum terdaftar secara resmi pada DJP Online. Untuk mengatasi hal ini, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan syarat sudah memiliki E-Fin.

Kode Eror S0003

Jika yang muncul adalah kode ini, maka kode ini menandakan bahwa password yang Anda masukkan itu salah. Untuk mengatasi hal ini, maka Anda harus memasukkan password yang benar, jika Anda lupa password, silahkan langsung saja klik lupa password yang ada di bawahnya.

Kode Eror S0005

Jika kode ini yang muncul, maka hal ini berarti bahwa email yang Anda gunakan sudah digunakan oleh orang lain. karena itu, Anda harus menggantinya dengan menggunakan email lain yang belum pernah digunakan untuk melakukan registrasi.

Kode Eror S0006

Permasalahan kode eror yang satu ini menandakan bahwa Anda mengalami kegagalan autentikasi. Adapun penyebab dari hal ini adalah user login pada website SSE2 namun menggunakan pin SSE3 atau SEE1.

Jika sudah demikian, maka solusi yang harus Anda lakukan adalah dengan mereset ulang password serta mengubah email dan jangan lupa untuk memberikan tanda centang pada opsi lupa email dengan cara mengisi email baru.

Kode Eror S0007

Sedangkan kode eror ini menunjukkan bahwa Anda mengalami Invalid Credential. Hal ini dikarenakan Anda tidak lengkap dalam mengisi NPWP yang berjumlah 15 digit. Untuk mengatasi hal ini, maka Anda harus memastikan bahwa NPWP yang dimasukkan sudah sesuai dan berisi 15 digit.

Mengingat pentingnya pajak penghasilan bagi seseorang dan negara, karena itu sebagai warga negara yang bijak Anda harus membayar pajak. Nah, untuk memudahkan prosesnya, Anda bisa memanfaatkan DJP Online. Apalagi saat ini sudah ada aplikasi DJP Online yang bisa dimanfaatkan untuk memudahkan segala urusan Anda yang memiliki kaitan dengan perpajakan.

 


Comments

Leave a Reply