Tag: pajak

  • SSE Pajak? Ketahui Pengertian, Cara Daftar, Prosedur, Manfaat dan Keuntungannya yang Wajib Anda Dapatkan

    SSE Pajak? Ketahui Pengertian, Cara Daftar, Prosedur, Manfaat dan Keuntungannya yang Wajib Anda Dapatkan

    Salah satu kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang baik adalah rutin membayar tanggungan pajak. Dengan menyetorkan iuran pajak berarti Anda ikut berkontribusi dalam pembangunan nasional, termasuk dalam membiayai program-program yang diadakan pemerintah demi memajukan bangsa. Berbicara soal pajak saat ini sudah ada layanan SSE Pajak sebagai solusi pembayaran pajak modern yang mudah dan praktis.

    Namun, sebagian kalangan belum mengetahui secara mendalam apa itu SSE Pajak, bagaimana cara daftarnya, apa manfaat dan fungsinya serta apa saja keuntungannya menggunakan SSE Pajak tersebut. Dalam penjelasan kali ini, akan dipaparkan secara detail dan terperinci tentang SSE Pajak dan hal-hal yang berkaitan. Langsung saja berikut informasi selengkapnya di bawah ini!

    Pengertian SSE Pajak

    Sebenarnya keinginan untuk mematuhi aturan membayar pajak dengan rutin dan teratur sudah ada, tetapi karena proses pembayarannya yang sedikit ribet dan susah membuat sebagian kalangan seringkali mengabaikan pembayaran pajak. Jika pembayaran pajak dilakukan secara manual, seseorang harus datang ke kantor pajak lalu harus rela mengantri dalam waktu yang lama dan membosankan.

    Sedangkan kantor pajak sendiri tidak disediakan secara menyeluruh di berbagai daerah dan biasanya hanya disediakan satu kantor pajak untuk satu kabupaten kota. Jika tempat tinggalnya dekat dengan kantor pajak mungkin akan lebih mudah menaatinya, tetapi jika kebetulan jauh mungkin rintangan untuk selalu menaati sedikit terhalang.

    Demi memudahkan masyarakat dalam menaati aturan pembayaran pajak, pemerintah memberikan solusi terbaiknya yaitu dengan diadakannya SSE Pajak. Apa itu SSE Pajak?

    SSE Pajak yang merupakan kependekan dari Surat Setoran Elektronik atau yang juga dikenal dengan sebutan e-Billing merupakan sistem pembayaran pajak resmi dari Direktorat Jenderal Pajak atau DJP. Wajib pajak diarahkan untuk mengisi SSE Pajak di dalam aplikasi e-Billing untuk membuat ID Billing.

    Dalam melakukan hal ini, wajib pajak memerlukan koneksi internet karena harus masuk ke alamat web resmi pajak di www.djponline.pajak.go.id. Dengan layanan SSE Pajak sangat memudahkan masyarakat dalam kebutuhan membayar pajak.

    Anda dapat membayarkan pajak kapanpun dan dimanapun. Pembayaran pajak dapat disetorkan lewat internet banking ataupun ATM sehingga tidak ribet harus mendatangi kantor pajak, bank ataupun Kantor Pos untuk mengisi Surat Setoran Pajak (SSP) secara manual.

    Kesimpulan sederhananya, SSE Pajak adalah sebuah aplikasi yang dapat menerbitkan ID Billing pajak berdasarkan kode akun pajak dan kode jenis setoran. Dengan demikian wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dalam membayarkan pajak secara online tanpa harus berkunjung ke kantor pajak, ataupun Kantor Pos.

    Cara Mendaftar SSE Pajak

    Langkah pertama yang perlu Anda lakukan ketika ingin mendaftarkan diri atau membuat akun SSE Pajak via website DJP adalah masuk ke alamat resmi DJP pajak yaitu www.DJPonline.pajak.go.id. Ketika sudah mengunjungi laman web ini Anda pasti akan sedikit bingung karena banyaknya versi SEE yang ditampilkan.

    Ada pilihan SSE Pajak e-Billing versi 1 (SSE), versi 2 (SS2) hingga versi 3(SS3). Hal ini merupakan upaya pembaruan yang dilakukan DJP untuk memudahkan wajib pajak dalam membayarkan tanggungan pajaknya.

    SS1 merupakan versi yang lama sedangkan versi terbarunya versi 2. SS3 digunakan untuk wajib pajak yang belum pernah terdaftar dalam sistem billing pajak. Fitur tambahan pada sistem billing pajak, diantaranya seperti pembuatan billing atas NPWP pihak lain untuk jenis pajak pungutan atau potongan pajak dan pembuatan billing untuk jenis pembayaran pajak tanpa NPWP untuk jenis pajak tertentu.

    Adapun panduan cara mendaftar SSE Pajak e-Billing versi 1 hingga versi 3 seperti panduan di bawah ini.

    1. Cara Daftar SSE Pajak e-Billing Versi 1

    Masuk ke alamat web https://sse.pajak.go.id/index.aspx lalu klik daftar baru. Masukkan nomor NPWP, nama, alamat email kemudian input kode captcha lalu klik register yang artinya registrasi atau mendaftar.

    2. Cara Daftar SSE Pajak e-Billing Versi 2

    Kunjungi alamat website di https://sse2.pajak.go.id/default lalu klik isi SSE. Jika Anda belum terdaftar maka pilih ‘’Anda belum terdaftar? Daftar di sini ’. Kemudian masukkan nomor NPWP, kode EFIN lalu inputkan kode keamanan dan klik verifikasi.

    Untuk menggunakan aplikasi SSE Pajak versi dua ini Anda harus memiliki kode EFIN terlebih dahulu. Anda bisa mendapatkan kode EFIN ini di Kantor Pelayanan Pajak atau KPP terdekat.

    3. Cara Daftar SSE Pajak e-Billing Versi 3

    Pertama Anda masuk ke alamat web di http://sse3.pajak.go.id/. Jika belum memiliki akun pilih “Belum punya akun”. Masukkan NPWP, alamat email Anda, nama lengkap, PIN sebanyak 6 digit lalu ketik ulang PIN Anda. Masukkan kode keamanan lalu klik Daftar.

    Sebenarnya tata cara tersebut hampir mirip tata cara mendaftar SSE Pajak versi 1, bedanya pada versi 3 ini Anda akan mendapatkan link untuk mengaktifkan akun SSE Pajak versi 3 ke email yang digunakan untuk mendaftar. Fungsi yang sebenarnya dari SSE Pajak versi 3 ini adalah sebagai alternatif apabila situs SSE lain mengalami gangguan dan susah diakses.

    Tata Cara Membayar Pajak Lewat SSE Pajak

    Sebelum membayarkan pajak melalui ATM maupun internet banking, terlebih dahulu Anda membutuhkan kode atau ID Billing lewat SSE Pajak manapun. Adapun tata caranya adalah sebagai berikut:

    • Masuk ke https://sse.pajak.go.id/
    • Aktifkan akses e-Billing lalu pilih “isi SSE”
    • Isi formulir dengan lengkap dan benar seperti jenis pajak yang akan dibayar, masa pajak, jenis setoran, dan juga jumlah setoran
    • Klim simpan
    • konfirmasi ID Billing
    • Cetak ID Billing tersebut untuk membayar pajak melalui ATM atau internet banking.

    Jika Anda mengalami gangguan terhadap sistem SSE pajak baik saat proses pendaftaran, aktivasi, pengisian dan sebagainya yang berkaitan dengan SSE Pajak maupun sistem pelaporan dan pembayaran pajak elektronik ini dapat mengadukan kendala atau gangguan tersebut ke layanan DJP dengan cara berikut:

    Dengan berbagai kemudahan tersebut yang sudah diberikan pemerintah, sehingga tidak ada alasan lagi bagi setiap warga masyarakat Indonesia wajib pajak untuk tidak membayarkan tanggungan iuran pajaknya. Segala kemudahan layanan sudah diberikan demi kenyamanan pengguna. Sistem pembayaran online ini menjadi solusi terbaik bagi Anda untuk tertib pajak dengan cara yang mudah simpel dan tidak ribet.

    Prosedur SSE Pajak dan SSP

    Sebagai wajib pajak, Anda kiranya perlu memahami prosedur penggunaannya baik SSP maupun SSE Pajak dalam proses penyetoran atau pembayaran iuran pajak. Berikut penjelasan prosedur SSP dan SSE Pajak yang penting untuk Anda ketahui.

    1. SSP

    Surat Setoran Pajak atau SSP merupakan lampiran yang memuat informasi berupa Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP, nama lengkap wajib pajak, nomor objek pajak, alamat wajib pajak, kode akun pajak dan juga kode jenis setoran pajak. Di sini terdapat juga rincian pembayaran masa pajak, tahun ketetapan, tahun pajak dan juga besarnya pembayaran pajak.

    Seiring berjalannya waktu, SSP dinilai masih memiliki beberapa kekurangan dalam penggunaannya sehingga sejak tanggal 1 juli 2016 lalu pelayanan SSP sudah tidak diberlakukan kembali.

    Untuk menggantikan layanan SSP tersebut pemerintah kemudian meluncurkan layanan terbarunya MPN G2 sebagai pengganti SSP yaitu Surat Setoran Elektronik atau SSE dimana SSE ini bertumpu pada sistem e-Billing.

    Surat Setoran Elektronik atau SEE ini lebih bisa diterima karena memiliki kemudahan lebih dalam urusan layanan pembayaran pajak. Layanan ini juga menurunkan risiko kesalahan yang sering terjadi pada MPN G1.

    2. Surat Setoran Elektronik (SSE)

    Kehadiran layanan SSE memudahkan Anda dalam mengatasi tanggung jawab setoran pajak melalui e-Billing menurut Direktorat Jenderal Pajak. Surat Elektronik Pajak atau SSE ini dihadirkan sebagai sistem pembayaran pajak elektronik secara online yang nantinya akan diadministrasikan oleh Biller Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan dan penerapan billing.

    Surat Setoran Elektronik Pajak atau SSE Pajak ini yang merupakan aplikasi Surat Setoran Elektronik yang memiliki tugas untuk menerbitkan ID billing pajak dalam berbagai kode akun pajak dan juga kode jenis setoran dan nantinya ID billing tersebut dapat digunakan oleh wajib pajak sebagai kode pembayaran pajak secara online maupun secara langsung atau tidak online.

    Manfaat dan Fungsi SSE Pajak

    Apa saja sih manfaat dan Fungsi SSE pajak bagi wajib pajak? Kehadiran SSE Pajak ini tentu sangat menguntungkan bagi wajib pajak. Sistem layanan perpajakan secara online ini sangat memudahkan bagi wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawabnya membayarkan iuran pajak.

    Salah satu masalah wajib pajak yang sering dialami adalah rasa malas mendatangi kantor pajak atau kantor pos untuk membayarkan setoran pajaknya. Hal ini dikarenakan oleh beberapa hal.

    Apalagi jika tempatnya jauh dari tempat tinggal, memiliki kesibukan kerja yang cukup padat, serta cuaca yang kebetulan kurang mendukung saat akan membayarkan pajak, dan juga sarana transportasi yang kurang mudah didapatkan membuat seseorang menunda membayarkan setoran pajaknya.

    Prosedur Surat Setoran Elektronik atau SSE yang mudah dipahami akan mengalihkan wajib pajak untuk membayarkan setoran pajak. Wajib pajak bisa melakukan pembayaran pajaknya dimana saja, kapan saja tanpa ada batasan waktu. Anda tidak perlu repot-repot berusaha menyempatkan waktu luang untuk mendatangi kantor pajak.

    Cukup gunakan aplikasi modern yang ada di ponsel android, Anda bisa membayarkannya melalui internet banking ataupun kantor ATM terdekat. Tentu saja ini akan membuat Anda hemat waktu, hemat biaya transport, dan hemat tenaga karena bisa dibayarkan sambil duduk manis di rumah atau bersantai bersama keluarga.

    Keakuratannya juga terjaga dan terjamin. Mengapa demikian? Karena di dalam layanan SSE Pajak ini akan diberikan panduan dan arahan secara jelas dan mudah dipahami bagaimana langkah-langkah wajib pajak untuk mendaftarkan dirinya di SSE Pajak dan membayarkannya lewat Surat Setoran Elektronik pajak tersebut. Langkah-langkahnya akurat dengan menggunakan bahasa formal yang bisa dimengerti oleh semua orang.

    Sangat praktis untuk membayarkan iuran pajak dengan SSE Pajak ini. Anda tidak perlu repot-repot seperti biasanya yang memerlukan beberapa dokumen untuk membayar pajak secara manual dengan mendatangi kantor pajak. Kehadiran SSE Pajak ini sangat memudahkan wajib pajak untuk membayar pajak dan terencana.

    Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing Pajak

    Pembahasan dari awal sudah memberikan informasi lengkap apa itu pengertian SSE Pajak, bagaimana cara daftarnya, prosedurnya, manfaatnya dan sebagainya. Tentu Anda sudah mulai memahami betul tentang SSE Pajak ini bukan? Nah setelah sudah bisa mendaftarkan diri untuk dapat menggunakan SSE Pajak, lalu bagaimana cara menggunakannya?

    Kode billing atau ID Billing bisa Anda dapatkan dengan 7 macam cara yaitu sebagai berikut:

    • Penyedia Layanan Jasa Aplikasi atau Application Service provider (ASP) sebagai mitra kerja Ditjen Jenderal Pajak atau DJP Online
    • Layanan Surat Setoran Elektronik versi 2
    • SMS ID Billing *141*500# yang dikhususkan untuk pelanggan atau pengguna kartu Telkomsel
    • Teller bank-bank tertentu karena tidak semua bank bisa melakukannya. Hanya bank-bank tertentu yang sudah menjadi mitra kerja pajak seperti BNI, Mandiri, BRI, CCA dan juga Citibank
    • Bisa melalui kantor pos
    • Layanan ID Billing di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP)
    • Call center kring pajak 1-500-200. Call center ini hanya berlaku bagi wajib pajak tertentu dalam arti tidak semua wajib pajak bisa melakukannya lewat cara ini.

    Meski berbeda-beda ketujuh cara ini semuanya resmi dan sah. Tinggal pilih Anda mau menggunakan cara yang mana.

    Keuntungan Menggunakan SSE Pajak

    Ada beberapa keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan menggunakan SSE Pajak ini dalam urusan pembayaran tanggungan pajak. Secara lebih rinci beberapa keuntungan tersebut seperti di bawah ini.

    1. Praktis

    Nilai plus yang pertama adalah kepraktisan pelayanan. Tidak ada dokumen-dokumen cetak yang dibutuhkan saat akan membayar iuran wajib pajak dengan memanfaatkan Surat Setoran Elektronik ini. Sehingga praktis untuk Anda gunakan. Anda hanya membutuhkan akses jaringan internet yang lancar dan bisa langsung melakukan pembayaran kapanpun dan dimanapun.

    2. Tepat dan Akurat

    Dihadirkannya sistem pembayaran pajak online melalui Surat Setoran Elektronik Pajak ini mempermudah wajib pajak dalam membayarkan pajaknya serta meminimalisir risiko kesalahan saat menginputkan kode jenis setoran maupun kode akun pajak. Kemungkinan terjadinya kesalahan sangat minim sekali.

    SSE Pajak juga mempermudah Anda untuk membayarkan iuran pajak secara akurat dan menghindarkan kesalahan input Kode Akun Pajak atau KAP dan Kode Jenis Setoran atau KJS seperti yang dulu sering terjadi saat masih menggunakan cara manual dalam membayar pajak. Sistem akan selalu mengarahkan dan membantu Anda dalam melakukan setiap pengisian data yang dibutuhkan di SSE Pajak ini.

    3. Tidak Terikat Waktu

    Karena ini bersifat online, Anda akan sangat mudah melakukannya terutama soal waku. Pembayaran sistem online bisa dilakukan kapan saja dan dimana saja. Anda hanya membutuhkan bantuan jaringan koneksi internet yang lancar agar tidak menemukan kendala.

    Anda tidak akan terhalang oleh masalah waktu seperti yang biasa ditemukan saat masih menggunakan cara manual. Dimana membayarkan pajak harus menyempatkan waktu luang mendatangi kantor cabang atau kantor pos yang letaknya tidak selalu dekat dengan tempat tinggal.

    Itulah informasi terlengkap tentang SSE Pajak mulai dari pengertian, cara daftar, prosedur, manfaat dan juga keuntungannya. Sekarang tidak ada alasan lagi kan untuk menjadi wajib pajak yang tertib membayarkan setoran pajak? Kehadiran SSE Pajak ini memberikan banyak kemudahan dan keuntungan untuk wajib pajak untuk memenuhi tanggung jawabnya membayarkan setoran pajak.

  • Cara Registrasi DJP Online Mudah Beserta Langkah-Langkahnya

    Cara Registrasi DJP Online Mudah Beserta Langkah-Langkahnya

    Kewajiban sebagai warga negara adalah membayar pajak setiap satu tahun sekali. Baik itu Pajak Bumi dan Bangunan, Pajak Kendaraan ataupun Pajak Penghasilan. Semakin majunya perkembangan teknologi membuat membayar pajak juga semakin mudah yakni bisa dilakukan dengan menggunakan media online.

    Ketika Anda telah selesai membayar pajak, maka nantinya Anda harus menyampaikan ataupun melaporkan melalui sebuah Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Adapun fungsi dari pelaporan SPT ini memiliki tujuan yakni untuk memastikan apakah jumlah pajak yang harus dibayarkan sudah benar yakni dengan bukti SPT ini.

    Untuk mengetahui isi dari SPT, maka Anda harus memiliki akun DJP Online terlebih dahulu. Cara yang satu ini dikhususkan untuk membayar pajak penghasilan saja. Nah, jika uang yang Anda bayarkan ini berlebihan, maka nantinya akan dikembalikan uang tersebut.

    Namun, jika uang yang dibayarkan kurang, maka nantinya Anda akan mendapatkan surat melalui SPT. Ketika Anda mendapatkan surat ini, maka diharapkan Anda bisa langsung melunasinya karena jika terlambat maka Anda akan dikenakan denda.

    Pengertian DJP Online

    Dari ulasan di atas telah disebutkan DJP Online, sebenarnya apa sih yang disebut dengan DJP Online? Ini adalah sebuah media penyampaian SPT tahunan Pajak melalui pelaporan pajak elektronik atau online yang telah ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

    Adapun ketentuan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan DJP Nomor 03/2015. Nah, dalam DJP secara online ini nantinya akan ada dua istilah yang disebut dengan E-Filing. E-Filing ini dibagi menjadi dua jenis yakni E-Filing pribadi dan juga E-Filing badan.

    Apa saja perbedaan dari kedua E-Filing tersebut? Sebelum membahas perbedaannya, ternyata kedua istilah ini memiliki fungsi yang sama yakni digunakan untuk menyampaikan SPT tahunan pajak yang dilakukan secara online.

    Adapun perbedaan E-Filing pribadi adalah sebuah pelaporan pajak yang digunakan oleh perorangan. Dalam hal ini bisa pekerja formal ataupun informal. Misalnya saja seperti artis dan tenaga profesional seperti dokter.

    Sedangkan E-Filing pajak badan adalah sebuah pelaporan pajak yang digunakan oleh suatu badan usaha maupun perusahaan. Lantas, bagaimana sih cara melaporkan SPT dengan menggunakan E-Filing? Untuk Anda yang ingin tahu, maka kali ini akan dibahas tentang cara login DJP Online atau disebut juga dengan E-Filing.

    Cara Registrasi DJP Online

    Untuk melakukan registrasi DJP Online, maka ada beberapa tahapan yang harus dilakukan. Tahapan-tahapan ini harus benar dan sesuai. Sebab, jika salah langkah, maka Anda harus melakukannya dari awal lagi. karena itu, perhatikan langkah-langkah di bawah ini dengan baik.

    1. Pengguna Harus Memiliki Nomor E-Fin Terlebih Dahulu

    Agar Anda bisa melaporkan SPT sebagai bukti telah membayar pajak secara online dengan melalui DJP Online, maka di sini Ada harus memiliki nomor E-Fin terlebih dahulu. Apa itu E-Fin? E-Fin adalah kepanjangan dari Electronic Filing Identification Number.

    Biasanya nomor E-Fin ini diberikan oleh pihak DJP (Direktorat Jenderal Pakal) dengan tujuan agar Anda bisa melakukan transaksi secara online. Misalnya saja untuk kepentingan laporan SPT tahunan pajak ataupun digunakan untuk membuat kode billing dengan tujuan untuk membayar pajak.

    2. Memperoleh E-Fin

    Seperti yang sudah disebutkan di atas bahwa untuk memiliki DJP Online, maka Anda harus memiliki E-Fin terlebih dahulu. Untuk memiliki E-Fin tidak bisa ditempuh secara online, namun Anda harus mengurusnya sendiri secara manual.

    Adapun cara untuk mendapatkan E-Fin antara lain adalah sebagai berikut:

    • Unduhlah terlebih dahulu formulir E-Fin melalui situs remi dari Ditjen Pajak terlebih dahulu.
    • Setelah itu, silahkan isi formulir dengan data yang sebenar-benarnya.
    • Lengkapilah dokumen sebagai persyaratan berupa KTP ali dan fotokopi, NPWP asli dan fotokopi, serta KITAS asli dan fotokopi.
    • Setelah itu, bawalah formulir yang sudah Anda isi beserta dengan dokumen pelengkap lainnya ke Kantor Pelayanan Pajak yang ada di sekitar tempat tinggal Anda.

    Nah, untuk Anda yang ingin mendapatkan E-Fin secara berkelompok, biasanya permintaan ini dilakukan oleh pihak perusahaan. Adapun cara yang harus dilakukan adalah antara lain sebagai berikut:

    • Pastikan bahwa jumlah karyawan pemohon E-Fin ini minimal 20 orang.
    • Nama dari karyawan yang meminta E-Fin harus sudah tercantum dalam laporan SPT PPh21.
    • Adapun perusahan yang mengajukan permohonan juga harus menyediakan tempat beserta dengan peralatan yang dibutuhkan dalam proses aktivasi E-Fin pajak.
    • Setiap karyawan yang mengajukan aktivasi E-Fin diwajibkan untuk datang pada roses pengaktifan E-Fin.
    • Jika sudah, langsung saja unduh formulir E-Fin berkelompok melalui situs DJP.
    • Setelah itu, isilah formulir berkelompok.
    • Jika sudah, jangan lupa untuk melengkapi dokumen yang dibutuhkan berupa KTP asli dan fotokopi untuk WNI, KITAS asli dan fotokopi untuk WNA dan juga NPWA asli dan fotokopi.

    Jika sudah mengisi semua syarat yang diperlukan, lantas, bagaimana cara aktivasi E-Fin? Nah, proses aktivasi E-Fin ini harus Anda lakukan melalui situs DJP yang resmi yakni https://DJPonline.pajak.go.id/resendlink.

    Jika Anda sudah masuk ke halaman situs tersebut, maka nantinya Anda harus melakukan langkah-langkah aktivasi seperti yang ada di bawah ini.

    • Langkah pertama adalah mengisi kolom, dengan cara mengetikkan NPWP Anda.
    • Setelah itu, isilah nomor E-Fin yang sudah didapatkan tadi pada kolom E-Fin yang telah tersedia.
    • Jangan lupa untuk mengisikan kode keamanan yang tertera di sana.
    • Jika sudah, langsung saja klik submit.
    • Setelah itu, Anda akan menerima e-mail yang berisikan konfirmasi yang berupa password sementara.
    • Jika sudah, klik saja tautan yang ada dan kemudian lakukan penggantian password sesuai dengan password yang Anda inginkan. Nah, untuk membuat password baru, maka silahkan gunakan kata sani yang berupa huruf maupun angka yang mudah untuk Anda ingat.

    Sebagai tambahan yang perlu Anda ingat bahwa proses aktivasi E-Fin ini hanya berlaku 30 hari setelah Anda mendapatkan E-Fin. Jika dalam waktu 30 hari Anda tidak melakukan aktivasi, maka secara otomatis E-Fin akan hangus dan Anda harus meminta ulang kembali.

    Cara registrasi DJP Online

    Ini adalah langkah yang paling Anda tunggu-tunggu dalam tahap pendaftaran DJP Online. Jadi, setelah Anda mendapatkan nomor E-Fin, maka secara otomatis Anda akan langsung terdaftar dan sudah memiliki akun DJP Online.

    Dengan begitu, maka artinya Anda sudah bisa menggunakan layanan SPT tahunan pajak secara online. Adapun untuk login ke akun DJP Anda, berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan.

    • Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah dengan membuka situs resminya untuk melakukan login terlebih dahulu.
    • Jika Anda sudah berhasil masuk, silahkan langsung saja masukkan nomor NPWP milik Anda.
    • Jangan lupa untuk ketikkan password yang telah dibuat pada saat roses aktivasi E-Fin.
    • Nantinya akan muncul kode keamanan, silahkan isikan kode keamanan yang ada.
    • Jika sudah, langsung saja klik login.
    • Jika sudah berhasil login, maka Anda siap untuk melakukan laporan SPT tahunan pajak secara online dengan menggunakan DJP Online.

    Bukankah cara ini sangat mudah untuk dilakukan? Nah, karena ini bersifat online, maka untuk melakukannya harus ada koneksi internet yang baik terlebih dahulu.

    Bagaimana Jika Lupa Password DJP Online?

    Lupa password menjadi hal yang paling umum dan sering terjadi ajar saja, karena data yang diisikan di sini hanya terjadi satu tahun sekali. Tidak heran jika banyak orang yang lupa dengan password DJP Online miliknya sendiri.

    Sebenarnya, tidak hanya lupa password saja permasalahan yang sering terjadi. Namun, beberapa orang juga lupa dengan nomor E-Fin-nya masing-masing. Padahal fungsi dari nomor ini sangatlah penting dalam hal SPT pajak tahunan.

    Apa yang harus dilakukan jika Anda lupa password dan E-Fin? Jika Anda lupa password dan nomor E-Fin DJP Online, maka yang harus Anda lakukan adalah seperti di bawah ini.

    Lupa Nomor E-Fin

    Jika Anda lupa dengan nomor E-Fin, maka yang harus dilakukan adalah sebagai berikut:

    • Silahkan buka email yang digunakan untuk melakukan aktivasi E-Fin. Carilah email dari Ditjen Pajak yang di dalamnya berisikan E-Fin Anda.
    • Jika tidak ditemukan, maka yang harus Anda lakukan adalah dengan membongkar berkas-berkas pajak yang dahulu, mungkin saja nomor E-Fin Anda masih tersimpan di sana.
    • Jika hal ini tetap saja tidak ditemukan, maka silahkan untuk menghubungi DJP melalui fitur layanan pengaduan dan live chat ada situs resminya.
    • Anda juga bisa melakukannya melalui twitter dengan cara mention langsung ke Kring pajak dengan akun @kring_pajak.
    • Jika hal ini tetap tidak berhasil, silahkan langsung saja hubungi Kring Pajak dengan nomor 1500200.
    • Langkah terakhir jika semua cara di atas tidak berhasil adalah dengan mendatangi langsung KPP terdekat dari tempat Anda.

    Lupa Password

    Sedangkan jika Anda lupa password, maka silahkan untuk ikuti langkah-langkah yang ada di bawah ini.

    Masih ingatkah Anda dengan alamat e-mail yang digunakan untuk melakukan registrasi DJP Online? Jika masih, maka langsung saja melakukan reset password. Cara ini adalah cara yang paling tepat untuk mengatasi lupa password yang Anda alami.

    Untuk mereset password, maka Anda harus masuk ke website ditjen pajak terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, langsung saja klik lupa password. Setelah itu, isilah setiap kolom mulai dari NPWP hingga E-Fin milik Anda.

    Jangan lupa untuk memberikan tanda centang pada kolom lupa email. Setelah itu, ketikkan email yang Anda gunakan untuk mendaftar dahulu. Jika sudah, langsung saja klik submit. Maka secara otomatis password akan dikirimkan kembali ke email Anda yang nantinya bisa digunakan untuk mendaftar.

    Lantas, apa yang harus dilakukan jika lupa email yang dilakukan untuk mendaftar DJP Online dahulu? Cara mengatasinya adalah sebagai berikut.

    Jika Anda masih ingat dengan nomor E-Fin, maka langsung saja melakukan reset dengan langkah reset pada lupa password. Setelah itu, langsung saja masuk ke halaman login DJP Online. Setelah itu, klik lupa password.

    Isilah setiap kolom yang ada dan berilah tanda centang pada lupa email. Silahkan ketikkan email baru milik Anda. Jangan lupa untuk mengetikkan kode keamanan pada kolom yang tersedia. Jika sudah, langsung klik submit. Maka secara otomatis alamat email baru Anda akan langsung bisa digunakan.

    Untuk mempermudah semua akses yang harus Anda lakukan di atas, maka Anda juga bisa menggunakan aplikasi DJP Online. Aplikasi ini sudah dibuat dengan tujuan untuk memudahkan Anda. Yang harus Anda lakukan adalah mendownloadnya dan menggunakannya secara bijak.

    Apa yang harus dilakukan jika DJP Online Eror?

    Jika pada saat Anda melakukan login pada DJP Online menggunakan akun namun tidak bisa, maka kemungkinan yang terjadi adalah DJP Online sedang mengalami gangguan. Sebenarnya, ada banyak penyebab yang menjadikan DJP Online ini mengalami gangguan.

    Misalnya saja salah mengisi alamat email, internet Anda tidak stabil, lupa password, lupa email, lupa E-Fin dan masih banyak penyebab lainnya. Adapun macam-macam eror yang harus Anda ketahui ketika membuka DJP Online adalah sebagai berikut.

    Kode Eror S0004

    Hal ini biasa terjadi karena Anda sudah masuk untuk registrasi DJP Online melalui website resminya namun ternyata belum melakukan aktivasi melalui email yang terdaftar. Jika hal ini yang terjadi, maka yang harus Anda lakukan adalah dengan melakukan aktivasi terlebih dahulu dan kemudian baru melakukan login ulang.

    Kode Eror S0001

    Kode ini menandakan bahwa NPWP Anda tidak ditemukan. Isa jadi hal ini karena Anda salah menginput NPWP milik Anda. Adapun untuk mengatasi hal ini adalah dengan memastikan NPWP yang dimasukkan itu benar dan sudah terdaftar pada situs DJP Online.

    Kode Eror S0002

    Kode ini menandakan jika data pengguna tidak ditemukan. Saat Anda menerima kode ini, hal ini berarti menandakan bahwa Anda belum terdaftar secara resmi pada DJP Online. Untuk mengatasi hal ini, maka Anda harus melakukan registrasi terlebih dahulu dengan syarat sudah memiliki E-Fin.

    Kode Eror S0003

    Jika yang muncul adalah kode ini, maka kode ini menandakan bahwa password yang Anda masukkan itu salah. Untuk mengatasi hal ini, maka Anda harus memasukkan password yang benar, jika Anda lupa password, silahkan langsung saja klik lupa password yang ada di bawahnya.

    Kode Eror S0005

    Jika kode ini yang muncul, maka hal ini berarti bahwa email yang Anda gunakan sudah digunakan oleh orang lain. karena itu, Anda harus menggantinya dengan menggunakan email lain yang belum pernah digunakan untuk melakukan registrasi.

    Kode Eror S0006

    Permasalahan kode eror yang satu ini menandakan bahwa Anda mengalami kegagalan autentikasi. Adapun penyebab dari hal ini adalah user login pada website SSE2 namun menggunakan pin SSE3 atau SEE1.

    Jika sudah demikian, maka solusi yang harus Anda lakukan adalah dengan mereset ulang password serta mengubah email dan jangan lupa untuk memberikan tanda centang pada opsi lupa email dengan cara mengisi email baru.

    Kode Eror S0007

    Sedangkan kode eror ini menunjukkan bahwa Anda mengalami Invalid Credential. Hal ini dikarenakan Anda tidak lengkap dalam mengisi NPWP yang berjumlah 15 digit. Untuk mengatasi hal ini, maka Anda harus memastikan bahwa NPWP yang dimasukkan sudah sesuai dan berisi 15 digit.

    Mengingat pentingnya pajak penghasilan bagi seseorang dan negara, karena itu sebagai warga negara yang bijak Anda harus membayar pajak. Nah, untuk memudahkan prosesnya, Anda bisa memanfaatkan DJP Online. Apalagi saat ini sudah ada aplikasi DJP Online yang bisa dimanfaatkan untuk memudahkan segala urusan Anda yang memiliki kaitan dengan perpajakan.