Langkah Langkah Pembuatan Paspor Online di Indonesia

Langkah-Langkah Pembuatan Paspor Online di Indonesia

Punya rencana liburan ke luar negeri dan sudah buat list destinasi yang ingin dikunjungi? Eits sebelum merencanakan lebih lanjut, pastikan Anda sudah memiliki paspor ya. Paspor atau kartu identitas selama di luar negeri ini harus Anda kantongi sebelum melakukan penerbangan ke negara lain.

Idealnya, bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, harus membuat paspor jauh-jauh hari sebelum tanggal keberangkatan. Mengingat pembuatan dokumen penting ini harus melalui langkah yang cukup panjang.

Nah bagi Anda yang baru pertama kali membuat paspor ataupun untuk Anda yang hendak melakukan perpanjangan paspor, tak perlu khawatir lagi karena saat ini sistem pengurusan pembuatan dan perpanjangan paspor sudah semakin mudah.

Sebelumnya, perlu Anda ketahui jika paspor hanya berlaku selama 5 tahun, dan harus diperpanjang setelah memasuki masa kurang dari 6 bulan sebelum tanggal berakhirnya masa berlaku paspor Anda.

Pembuatan dan Perpanjang Paspor

Jika dulu untuk membuat paspor atau melakukan perpanjangan Anda harus datang ke kantor imigrasi terdekat dan mengantri sekian panjang, kini pengurusan paspor sudah dimudahkan. Anda tak lagi harus datang ke kantor imigrasi dan mengantri panjang, karena adanya layanan paspor online.

Layanan terbaru ini akan memungkinkan Anda daftar pembuatan paspor secara online. Selain tak akan menyita waktu Anda untuk mengantri di kantor imigrasi, layanan pembuatan paspor secara online juga sangat praktis, jadi tak akan merepotkan Anda sama sekali.

Bayangkan jika Anda harus mengantri sebanyak 100 sampai 200 orang (tergantung besar kantor imigrasi di kota Anda). terlebih lagi jika nomor antrian sudah habis dan Anda harus kembali keesokan harinya, tentu sangat melelahkan bukan?

Jadi, layanan paspor online ini bisa jadi solusi terbaik untuk menghemat waktu dan tenaga Anda. Tapi peru dicatat, Anda tetap masih harus datang ke kantor imigrasi untuk melakukan verifikasi berkas, pengambilan sidik jari, wawancara dan juga foto. Dengan kata lain, proses online hanya dilakukan untuk proses pendaftaran antrian yang terkadang menyita waktu panjang.

Berikut ini adalah beberapa langkah untuk membuat paspor sesuai dengan ketentuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi untuk WNI di Indonesia, calon TKI di Indonesia, WNI di luar Indonesia, anak WNI di Indonesia ataupun anak berkewarganegaraan Indonesia yang lahir di negara lain.

Daftar Antrian Paspor Online

Untuk membuat paspor, langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah daftar antrian secara online. Saat ini kantor imigrasi telah menerapkan layanan pendaftaran antrian paspor online, sehingga lebih praktis untuk diakses.

Dengan memanfaatkan layanan online ini, Anda bisa memperoleh informasi lengkap tentang kepastian hari serta jam pembuatan paspor. Nah berikut ini adalah langkah untuk daftar antrian paspor online.

  1. Buka situs https://antrian.imigrasi.go.id/ kemudian masuk dengan akun Google Anda. jika Anda belum memiliki, Anda bisa langsung membuatnya.
  2. Pilihan lain, Anda bisa download aplikasi Layanan Paspor Online di App Store atau Google Play. Buat akun baru terlebih dahulu kemudian login.
  3. Setelah berhasil masuk baik melalui aplikasi ataupun website, selanjutnya isi data yang dibutuhkan secara lengkap dan benar, seperti Nama Lengkap, Nomor Induk Kependudukan, Tanggal Lahir, nomor HP, dan juga alamat sesuai KTP.
  4. Jika semua data yang dibutuhkan sudah diisi dengan benar dan lengkap, pilih kantor imigrasi terdekat untuk memproses paspor Anda. Jangan lupa isi jumlah pemohon, tanggal kedatangan dan waktu.

Disini ada dua pilihan, yakni pagi jam 08.00-12.00 atau siang pukul 13.00-16.30, sebelumnya Anda bisa melihat opsi pilihan kuota yang masih tersedia. Jika tanggal yang Anda inginkan sudah penuh, silahkan ganti dengan tanggal dan waktu lain.

Setelah semua proses beres, secara otomatis Anda akan mendapat Kode Booking (dalam bentuk rangkaian kode dan juga QR Code) beserta informasi nomor antrian digital yang berisi info NIK, Nama, Tempat, Waktu dan Tanggal datang ke kantor imigrasi.

Selain melalui website atau aplikasi, Anda juga bisa mencoba cara lain yang lebih praktis, yakni via WhatsApp, namun saat ini belum semua kantor imigrasi menyediakan layanan pendaftaran via WhatsApp.

Jika kebetulan kantor imigrasi di kota Anda sudah menawarkan layanan ini, berikut panduannya.

  1. Kirim pesan ke nomor WA Kantor Imigrasi (sesuai kota masing-masing). Semisal untuk Kantor Imigrasi Bogor ke nomor 08-1111-00333.
  2. Selanjutnya tuliskan data diri Anda dengan format #nama#tanggal lahir#tanggal kedatangan. Semisal #Lira#23011997#07112019.
  3. Tunggu beberapa saat dan Anda akan mendapat balasan berapa barcode yang berisi kode booking. Anda juga akan memperoleh nomor antrian serta jadwal ke kantor imigrasi sesuai kode booking Anda.
  4. Tunjukkan kode booking ketika datang ke kantor Imigrasi. Pemohon harus datang minimal 30 menit sebelum jadwal yang sudah ditentukan. Jika Anda datang terlambat, maka kode booking tersebut akan hangus. Alhasil Anda harus daftar ulang lagi deh.
  5. Pastikan semua dokumen Anda lengkap. Jika belum lengkap maka pengajuan pembuatan paspor akan dikembalikan untuk dilengkapi ataupun ditolak.
  6. Saat datang ke kantor Imigrasi, Anda harus membawa dokumen asli serta memastikan jika semua data diri pada dokumen identik sama persis.
  7. Pendaftaran paspor melalui WhatsApp ini tak akan berlaku untuk pengurusan paspor rusak serta hilang.

Siapkan Berkas Pembuatan Paspor

Jika Anda sudah melakukan pendaftaran paspor online, selanjutnya Anda harus menyiapkan semua berkas secara lengkap. Berkas-berkas perlengkapan ini harus dibawa ke kantor imigrasi, untuk cadangan Anda juga sebaiknya menyiapkan beberapa berkas fotocopy.

Pastikan tak ada satupun dokumen yang tertinggal ya agar pengajuan paspor Anda diterima dan diproses sesegera mungkin. Berikut ini rincian berkas yang harus Anda bawa ke kantor Imigrasi.

WNI Berdomisili di Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi terdekat kemudian isi aplikasi data dengan melampirkan dokumen perlengkapan syarat seperti:

  • KTP yang masih berlaku ataupun surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga
  • Akta Kelahiran, akta perkawinan ataupun buku nikah, surat baptis dan juga ijazah.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk rang asing yang mendapat kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan ataupun penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang untuk Anda yang sudah ganti nama.
  • Paspor biasa lama untuk Anda yang sebelumnya sudah memiliki paspor biasa.

Anak WNI Berdomilisi di Indonesia

Datang ke kantor IMigrasi terdekat lalu isi aplikasi data dengan melampirkan dokumen perlengkapan syarat seperti:

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku, atau bisa menggunakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga
  • Akta kelahiran atau surat baptis.
  • Buka nikah atau akta perkawinan orang tua.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang jika anak sudah ganti nama.
  • Paspor biasa lama untuk anak yang sebelumnya sudah memiliki paspor biasa.

Calon TKI Domisili Indonesia

Datang ke kantor Imigrasi terdekat lalu isi aplikasi data dengan melampirkan dokumen perlengkapan syarat seperti:

  • KTP yang masih berlaku atau menggunakan surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu keluarga
  • Akta kelahiran, buku nikah atau akta perkawinan, ijazah ataupun surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia untuk orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan ataupun penyampaian pernyataan memilih kewarganegaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenang jika Anda sudah ganti nama.
  • Surat rekomendasi permohonan paspor Calon Tenaga Kerja Indonesia yang diterbitkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi ataupun Kabupaten/Kota
  • Paspor biasa lama untuk Anda yang sebelumnya sudah memiliki paspor biasa.

WNI Domisili Luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara terkait (KBRI), Konjen RI, Perutusan Tetap RI pada PBB, Perwakilan Sementara RI). Isi aplikasi data menggunakan lempira dokumen kelengkapan persyaratan seperti:

  • Kartu penduduk negara setempat, petunjuk, bukti ataupun keterangan yang menunjukkan jika pemohon bertempat tinggal di negara terkait.
  • Paspor biasa lama.

Anak Berkewarganegaraan Indonesia yang Lahir di Luar Indonesia

Datang ke kantor Perwakilan Republik Indonesia di negara terkait (KBRI, Konjen RI, Perwakilan Sementara RI, Perutusan Tetap RI pada PBB). Isi aplikasi data menggunakan lampiran dokumen kelengkapan syarat seperti:

  • Paspor biasa ayah dana tau ibu warga negara Indonesia.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan RI.

Tahap Pengurusan Paspor Biasa atau e-Paspor ke Kantor Imigrasi

Setelah melakukan serangkaian tahapan dan melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, Anda akan mendapatkan nomor antrian siap. Setelah itu Anda harus datang ke kantor Imigrasi setempat untuk proses pembuatan paspor biasa atau e-paspor (electronic paspor) lebih lanjut.

Perlu ditekankan sekali lagi, jika saat ini belum ada layanan pembuatan paspor full online. Jadi untuk layanan paspor online hanya pada tahap pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian saja. Tahap selanjutnya tetap harus diteruskan ke kantor Imigrasi dan diproses secara manual.

Pastikan Anda datang ke kantor Imigrasi saat jam kerja, yakni mulai dari jam 08.00 sampai dengan jam 16.00 dan pukul 12.00-13.00 adalah jam istirahat. Jadwal tersebut perlu Anda ketahui agar bisa datang tepat waktu.

Selain memperhatikan jam kedatangan, Anda juga harus memperhatikan beberapa hal berikut saat hendak datang ke kantor Imigrasi guna mengurus pembuatan paspor.

  • Menggunakan pakaian yang rapi dan sopan.
  • Membawa semua berkas (dokumen) lengkap, dan sebaiknya beserta beberapa lembar fotocopyan-nya.
  • Melakukan verifikasi berkas.

Setelah itu Anda akan dipanggil untuk foto, Biometrik dan juga wawancara. Seluruh rangkaian kegiatan ini akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan prosesnya. Mulai dari pengambilan foto, pengambilan data biometric atau sidik jari kemudian wawancara.

Tak perlu terlalu tegang atau panik, karena untuk wawancara biasanya Anda hanya akan ditanya terkait keperluan Anda membuat paspor dan negara tujuan yang hendak Anda kunjungi.

Lakukan Pembayaran

Jika semua taha sudah Anda lalui, Anda akan diminta oleh petugas kantor IMigrasi untuk melakukan pembayaran di loket yang menyediakan proses pembayaran. Anda dapat melakukan pembayaran secara tunai maupun transfer melalui bank-bank yang bekerja sama dengan jasa pembayaran paspor di kantor Imigrasi.

Tanda pembayaran yang sudah Anda terima harus disimpan untuk keperluan pengambilan paspor. Untuk rincian biayanya pembuatan paspor online ini adalah:

  • Biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman adalah Rp. 350.000.
  • Biaya e-paspor 48 halaman adalah Rp. 650.000.
  • Biaya beban paspor hilang (per buku) Rp. 1.000.000.
  • Biaya beban paspor rusak (per buku) Rp. 500.000.

Pengambilan Paspor

Langkah terakhir yakni pengambilan paspor. Pengambilan paspor sendiri tak bisa dilakukan pada hari yang sama setelah Anda melakukan tahap pengambilan foto, sidik jari dan juga wawancara. Umumnya Anda perlu menunggu kurang lebih 5 hari kerja.

Setelah pulang dari kantor Imigrasi setempat untuk melakukan pengambilan foto, sidik jari dan wawancara, beberapa hari kemudian Anda akan mendapatkan informasi terkait tanggal serta waktu pengambilan paspor melalui SMS.

Jika sudah mendapatkan SMS pemberitahuan tersebut, Anda bisa mengambil paspor sesuai dengan tanggal dan juga waktu yang telah ditetapkan. Syarat yang perlu Anda bawa untuk mengambil paspor ialah bukti pembayaran yang sudah Anda dapatkan setelah melakukan pembayaran tadi.

Bagaimana mudah bukan proses pembuatan paspor? Dengan adanya layanan paspor online, tentu sangat membantu bagi masyarakat karena bukan hanya dapat meminimalisir penggunaan waktu terbuang untuk mengantri, namun juga mempermudah proses pendaftaran.

Selain itu, pendaftaran paspor yang dilakukan secara online juga memungkinkan Anda terbebas dari calo-calo yang kerap menawarkan jasanya pada pengunjung kantor Imigrasi yang hendak melakukan pendaftaran pembuatan paspor.

Urus Sendiri Paspor Anda Tidak Perlu Menggunakan Jasa Calo

Meskipun bisa dikatakan jauh lebih praktis dengan bantuan calo, tapi apakah Anda yakin semua proses akan berjalan sebagaimana mestinya? Sebenarnya dengan menggunakan jasa calo, ada beberapa kerugian yang akan Anda dapatkan, seperti:

  • Biaya pembuatan yang jauh lebih mahal, karena akan bertambah dengan biaya jasa bagi si calo. Mirisnya, saat ini begitu banyak calo yang menetapkan harga selangit untuk pembuatan paspor bahkan bisa mencapai 3 sampai 5 kali lipat lho. Padahal semua langkah bisa dilakukan sendiri dengan mudah, jadi ini sangat merugikan Anda tentunya.
  • Biasanya calo hanya akan membantu pada proses pendaftaran dan mendapatkan nomor antrian. Sementara untuk keperluan pengambilan foto, sidik jari dan juga wawancara Anda masih harus melakukannya sendiri.

Jasa yang ditawarkan calo pun sebenarnya sudah bisa Anda lakukan sendiri dengan mudah melalui layanan pembuatan paspor online.

  • Waktu pembuatan paspor tidak menentu. Jika biasanya Anda hanya perlu menunggu waktu 5 hari kerja, namun ketika menggunakan jasa calo, waktu menunggu paspor jadi bisa lebih lama. Meskipun beberapa kasus menunjukkan jika proses pembuatannya bisa lebih cepat.

Sangat merugikan tentunya jika Anda masih mau menggunakan jasa calo untuk pembuatan paspor. Padahal jika Anda mengikuti semua langkah di atas dan melengkapi semua berkas yang dibutuhkan, dijamin Anda tak akan merasa kerepotan dalam pengurusan pembuatan paspor.

Ada beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dengan baik agar proses pembuatan paspor tidak terkendala, seperti:

  1. Semua data identitas diri harus sama dari setiap berkas yang diajukan, seperti pada KTP, Kartu Keluarga ataupun paspor lama.
  2. Semua berkas harus masih berlaku, kecuali untuk paspor lama yang mungkin sudah hampir habis masa berlakunya.
  3. Datang sesuai dengan tanggal dan waktu yang sudah ditetapkan, terutama untuk proses foto, pengambilan sidik jari dan wawancara.
  4. Untuk pembayaran sebaiknya langsung dilakukan di tempat untuk menghindari kasus penipuan berkedok pembuatan paspor secara cepat.

Itulah beberapa hal yang perlu Anda perhatikan dengan baik. Jadi tampaknya tak ada lagi kesulitan untuk membuat paspor online sendiri ya? Selamat mencoba dan semoga bermanfaat.


Comments

Leave a Reply