Perputaran uang yang terjadi di sebuah negara memang tidak pernah terlepas dari peran bank. Tidak dapat dibayangkan bagaimana perputaran uang tersebut terjadi jika tidak ada bank sebagai tempat untuk menyimpan, mengambil, dan meminjam uang. Ternyata bank juga memiliki jenis yang berbeda-beda berdasarkan fungsi dan tugasnya, salah satunya adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia merupakan bank sentral yang memiliki tugas dan wewenang penting dalam mengatur dan mengawasi lembaga-lembaga keuangan yang ada di Indonesia. Selama ini, pastinya Anda sudah sering mendengar tentang Bank Indonesia yang sering disingkat dengan BI melalui surat kabar atau berita.
Untuk mengenal lebih jauh tentang Bank Indonesia, maka Anda bisa menyimak ulasan lengkapnya di bawah ini.
Daftar Isi
Pengertian Bank Indonesia
Meskipun sudah sering mendengar tentang Bank Indonesia namun masih banyak orang yang belum memahami secara betul apa itu Bank Indonesia. Pengertian Bank Indonesia menurut Undang-Undang adalah Bank Sentral Negara Republik Indonesia. Pengertian ini didasarkan sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999.
Bank Indonesia adalah sebuah instansi yang bertanggung jawab atas kebijakan keuangan yang ada di Indonesia. Sebagai sebuah Bank Sentral tentunya Bank Indonesia selalu berusaha untuk menjaga stabilitas nilai mata uang, sistem finansial, dan stabilitas sektor perbankan.
Stabilitas harga dan nilai mata uang atau biasa disebut inflasi ini di Indonesia selalu diawasi oleh Bank Sentral. Inflasi sendiri merupakan naiknya harga-harga atau turunnya suatu nilai uang. Untuk itulah, Bank Indonesia selalu menjaga agar tingkat inflasi terkendali atau berada pada posisi optimal bagi perekonomian. Caranya adalah dengan menyeimbangkan jumlah uang dan barang.
Sedangkan dasar hukum pendirian Bank Indonesia adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1953. Bank Indonesia termasuk salah satu bank tertua yang ada di Indonesia, karena didirikan pada tahun 1953. Statusnya diubah dari De Javasche Bank N.V menjadi Bank Sentral Indonesia.
Sejarah Bank Indonesia
Sudahkan Anda mengetahui sejarah awal mula berdirinya Bank Indonesia sampai seperti sekarang ini? Setelah mengetahui pengertian Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia, selanjutnya akan dibahas tentang sejarah bank Indonesia.
Untuk menilik sejarah Bank Indonesia maka kita bisa kembali mengenang era pemerintahan Hindia-Belanda. Dimana pada era pemerintahan Hindia-Belanda ini didirikan sebuah bank bernama De Javasche Bank, tepatnya pada tahun 1828. Adapun tugas dari De Javasche Bank adalah mencetak dan mengedarkan uang.
Kemudian, satu abad setelahnya pada tahun 1953 dibentuklah Bank Indonesia dengan mengganti fungsi dan peran dari De Javasche Bank. Bank Indonesia dijadikan sebagai Bank Sentral di Indonesia, sehingga memiliki tiga fungsi utama, yakni di bidang moneter, bidang perbankan, dan sistem pembayaran. Selain ketiga fungsi tersebut, Bank Indonesia juga diberi wewenang untuk melakukan fungsi bank komersial.
Selanjutnya lima belas tahun kemudian, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Bank Sentral yang mengatur tugas dan kedudukan Bank Indonesia. Terbitnya undang-undang ini berfungsi sebagai pembeda antara Bank Indonesia dengan bank-bank lain yang melakukan fungsi komersial.
Setelah adanya Undang-Undang Bank Sentral, maka Bank Indonesia memiliki tugas tambahan, yakni membantu pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan rakyat Indonesia. Melalui Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 Bank Indonesia memasuki era baru sejarah Bank Sentral yang independen. Bank Indonesia juga memiliki tugas dan wewenang untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai Rupiah.
Tugas Bank Indonesia
Sebagai sebuah Bank Sentral, tentunya Bank Indonesia memiliki tugas yang penting guna terselenggaranya dengan baik kegiatan moneter yang ada di Indonesia. Setelah mengetahui tentang sejarah Bank Indonesia, selanjutnya masuk pada pembahasan tentang tugas Bank Indonesia.
Bank Indonesia memiliki satu tujuan tunggal serta tiga pilar utama. Tiga pilar utama tersebut bermanfaat untuk mendukung tercapainya tujuan tunggal Bank Indonesia.
Mengingat peran Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia maka terdapat amanat untuk mencapai serta memelihara kestabilan nilai Rupiah. Kemudian, guna mencapai dan menjaga kestabilan nilai Rupiah, Bank Indonesia melakukan dua hal yaitu:
- Selalu menjaga kestabilan nilai Rupiah terhadap nilai mata uang negara lain
- Selalu menjaga kestabilan nilai Rupiah terhadap barang maupun jasa.
Sedangkan untuk mengukur aspek aspek pertama bisa dilihat dari nilai tukar Rupiah terhadap mata uang negara lain dan untuk mengukur aspek kedua bisa dilihat dari laju perkembangan inflasi.
Dengan adanya tujuan tunggal tersebut diharapkan Bank Indonesia mampu memperjelas dan memfokuskan langkah mengenai batasan-batasan tanggung jawab yang harus dilakukan. Dengan begitu, pemerintah dan masyarakat dapat dengan mudah mengawasi kinerja dari Bank Indonesia.
Adapun tiga pilar utama Bank Indonesia berfungsi untuk mensukseskan tujuan tunggalnya, yaitu memelihara nilai Rupiah. Tiga pilar ini sekaligus merupakan bidang jangkauan tugas yang dimiliki Bank Indonesia. Berikut tiga pilar Bank Indonesia:
- Menetapkan dan melaksanakan segala kebijakan moneter
- Mengatur serta menjaga kelancaran sistem pembayaran
- Menjaga agar sistem keuangan tetap stabil.
Status dan Kedudukan Bank Indonesia
Sebagai orang Indonesia tentunya kita harus mengetahui status dan kedudukan Bank Indonesia. Status dan kedudukan Bank Indonesia ada dua, yaitu sebagai lembaga negara yang independen dan sebagai badan hukum. Berikut ini pembahasan tentang status dan kedudukan Bank Indonesia.
1. Sebagai Lembaga Negara yang Independen
Status dan kedudukan Bank Indonesia yang pertama yaitu sebagai sebagai lembaga negara yang Independen. Babak baru Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen ini dimulai dengan terbitnya UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia yang berlaku mulai tanggal 17 Mei 1999 dan telah diubah dengan UU RI No. 6 Tahun 2009.
Terbitnya undang-undang tersebut memberikan status dan kedudukan kepada Bank Indonesia sebagai lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya serta bebas dari campur tangan pemerintah dan pihak lain. Kecuali untuk beberapa hal yang secara tegas telah diatur dalam undang-undang.
Sebagaimana yang telah ditetapkan dalam undang-undang tersebut, Bank Indonesia memiliki otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan tugas serta wewenangnya.
Pihak dari luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas yang dilakukan oleh Bank Indonesia. Apabila ada pihak luar yang ingin mencampuri urusan atau mengintervensi tugas dari Bank Indonesia maka pihak bank wajib menolak atau mengabaikannya.
Status dan kedudukan ini diperlukan oleh Bank Indonesia agar dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien tentunya.
2. Sebagai Badan Hukum
Status dan kedudukan Bank Indonesia yang kedua adalah sebagai Badan Hukum. Bank Indonesia memiliki kedudukan sebagai badan hukum publik dan badan hukum perdata yang semuanya ditetapkan dengan undang-undang.
Tugas Bank Indonesia sebagai badan hukum publik adalah untuk menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang. Undang-undang tersebut tentunya mengikat seluruh masyarakat secara luas sesuai dengan tugas dan kewajiban Bank Indonesia.
Sedangkan tugas Bank Indonesia sebagai badan hukum perdata adalah untuk dapat bertindak atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.
Fungsi Bank Indonesia
Banyak orang yang baru mengetahui fungsi Bank Indonesia sebagai Bank Sentral di Indonesia. Namun, masih banyak pula yang belum mengetahui fungsi sebenarnya dari Bank Indonesia. Ternyata fungsi Bank Indonesia ini sangatlah beragam. Agar tidak penasaran, simak beberapa fungsi Bank Indonesia berikut ini.
1. Menjaga Stabilitas Moneter
Fungsi Bank Indonesia yang pertama adalah untuk menjaga stabilitas moneter. Pada dasarnya setiap negara di dunia memiliki Bank Sentral. Untuk di Indonesia, Bank Indonesia merupakan Bank Sentral yang memiliki fungsi untuk menjaga stabilitas moneter dan sistem keuangan.
Tugas Bank Sentral itulah yang menjadikan Bank Indonesia sebagai otoritas moneter. Sebagai otoritas moneter, maka Bank Indonesia memiliki tanggung jawab untuk mengontrol banyaknya uang yang beredar di Indonesia.
Saat terjadinya inflasi maka Bank Indonesia akan segera mengambil alih tindakan agar kenaikan inflasi bisa ditahan. Fungsi Bank Indonesia inilah yang akan mempengaruhi agar harga barang-barang di pasar tidak naik terlalu tinggi.
2. Mengawasi dan Membuat Regulasi untuk Bank
Fungsi Bank Indonesia yang selanjutnya adalah mengawasi dan membuat regulasi untuk bank-bank lainnya yang ada di Indonesia. Dengan cara ini Bank Indonesia berusaha untuk menciptakan perbankan yang sehat. Lantas bagaimana caranya agar bisa menciptakan perbankan yang sehat tersebut? Bank Indonesia membuat peraturan atau regulasi serta mengawasi agar tidak ada kecurangan dalam bank.
Karena saat ada kecurangan dalam bank akan menyebabkan banyak orang mengalami kerugian. Agar fungsi tersebut dapat berjalan dengan baik, maka Bank Indonesia menerapkan disiplin pasar serta penegakkan hukum. Sebagai pengawas perbankan di Indonesia, Bank Indonesia telah mengeluarkan banyak peraturan tentang perbankan, mulai dari peraturan bank umum dan bank syariah.
3. Menjaga Sistem Pembayaran Agar Tetap Lancar
Fungsi Bank Indonesia yang selanjutnya adalah untuk menjaga agar sistem pembayaran tetap lancar. Sistem pembayaran yang dilakukan bank bisa saja menimbulkan risiko yang tidak diduga sebelumnya. Disinilah fungsi Bank Indonesia untuk mencegah agar hal tersebut jangan sampai terjadi.
Menurut Bank Indonesia, sistem pembayaran harus efisien, aman, perlindungan konsumen, dan kesamarataan akses. Sekedar informasi, apabila terjadi gagal bayar dalam sistem pembayaran akan berakibat sistemik, sehingga bank-bank lain juga akan merasakan dampaknya juga.
Risiko-risiko yang mungkin terjadi itulah yang selanjutnya muncul sistem pembayaran RTGS atau Real Time Gross Settlement, sehingga menjadikan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran makin meningkat.
Dan yang tidak kalah penting adalah tugas dari Bank Sentral yang mencetak Rupiah dan mengedarkannya. Dalam hal ini Bank Indonesia harus membuat perencanaan yang matang sebelum mengeluarkan Rupiah dan mengedarkannya kepada masyarakat.
Hal-hal yang harus dipertimbangkan meliputi nilai instrinsik, tingkat pemalsuan, dan masa edar uang. Selain itu, Bank Indonesia juga harus merencanakan jumlah dan komposisi pecahan uang yang akan dicetak selama satu tahun ke depan. Sebagai Bank Sentral, maka Bank Indonesia juga berwenang untuk mencabut Rupiah yang beredar.
4. Melakukan Riset dan Pemantauan
Bank Indonesia juga memiliki fungsi untuk melakukan riset dan pemantauan. Namun, dalam melakukan riset dan pemantauan ini Bank Indonesia harus terlebih dahulu mengetahui informasi-informasi tentang hal-hal yang membahayakan stabilitas keuangan.
Hal ini pula yang menjadikan Bank Indonesia harus mencari tahu dan melakukan pemantauan tentang kerentanan di sektor keuangan atau tidak. Atau bisa juga mendeteksi potensi kejutan yang memiliki efek buruk terhadap sistem keuangan.
5. Tempat Menyimpan Kas Negara
Mungkin Anda baru tahu jika kas negara yang nilainya ribuan triliun ternyata disimpan di Bank Indonesia. Kas negara tersebut berada di bawah tanggung jawab Bank Indonesia.
Dalam menjalankan fungsinya untuk menyimpan kas negara, Bank Indonesia berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan. Koordinasi tersebut dilakukan dengan cara membuat laporan, mengeluarkan dana, penyimpanan dana, serta ambil pinjaman dari luar negeri.
6. Memberi Bantuan kepada Bank Agar Lepas Krisis
Sebagai Bank Sentral yang bertugas untuk mengawasi dan menjaga pelaksanaan bank-bank umum lainnya maka sudah sepatutnya Bank Indonesia memberikan bantuan kepada bank umum agar lepas dari krisis.
Mengingat bank umum bisa sewaktu-waktu mengalami krisis, sehingga bantuan Bank Indonesia sangatlah diperlukan. Kemudian bagaimana caranya Bank Indonesia melepaskan bank umum dari masa krisis? Bank Indonesia akan memberikan bantuan kepada bank umum berupa pendanaan.
Disinilah fungsi Bank Indonesia berperan sebagai jaring pengaman sistem keuangan atau biasa disebut dengan istilah lender of the last resort.
Dengan begitu, tugas Bank Indonesia adalah meminimalkan potensi kerugian yang bisa membuat kondisi sistem keuangan menjadi tidak stabil. Termasuk saat akan ada bank yang krisis harus segera dibantu. Apabila tidak dibantu maka efeknya tidak hanya berpengaruh terhadap sistem keuangan saja, namun terhadap sistem perekonomian.
Layanan Kas Bank Indonesia
Bank Indonesia menyelenggarakan pelayanan kas yang diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dimana Bank Indonesia menyelenggarakan pelayanan kas di setiap satuan kerja berupa kas penerimaan setoran dan penarikan uang oleh bank umum, bendahara proyek pemerintah, serta penukaran uang. Berikut ini layanan kas Bank Indonesia.
1. Layanan Kas Dalam Kantor
Pelayanan penukaran uang Rupiah dapat dilakukan di seluruh satuan kerja Bank Indonesia. Waktu penukaran uang dimulai pada pukul 09.00 sampai pukul 11.30 waktu setempat.
Layanan penukaran uang ini meliputi penukaran uang layak edar dan uang tidak layak edar dengan uang yang masih layak edar. Serta penukaran uang yang sudah dicabut peredarannya selama masih berlaku masa penukarannya.
2. Layanan Kas Keliling
Layanan kas keliling ini dilakukan oleh Kantor Pusat dan Kantor Perwakilan Dalam Negeri Bank Indonesia. Layanan kas keliling dilakukan di pusat keramaian seperti pasar, pameran, perguruan tinggi, serta bekerja sama dengan berbagai institusi.
Bank Indonesia juga bekerja sama dengan kemensos, TNI Angkatan Laut, dan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat untuk menjangkau wilayah-wilayah terpencil.
3. Layanan Kas Titipan
Guna menjangkau daerah-daerah yang masih terpencil, maka Bank Indonesia bekerja sama dengan bank umum untuk melakukan kegiatan kas titipan. Beberapa provinsi di Indonesia telah mendapatkan layanan kas titipan ini, sehingga lebih memudahkan masyarakat.
4. Layanan Penjualan URK
URK atau Uang Rupiah Khusus merupakan salah satu layanan kas dari Bank Indonesia. Uang Rupiah khusus ini keluar berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Tujuannya adalah untuk mengembangkan kegiatan numismatika di Indonesia, bentuknya adalah uang bersambung isi dua lembar dan empat lembar.
Demikianlah ulasan tentang Bank Indonesia, mulai dari pengertian, sejarah, tugas, status dan kedudukan, fungsi, dan layanan yang dimiliki oleh Bank Indonesia sebagai Bank Sentral. Dengan mengetahui seluk beluk Bank Indonesia maka Anda tidak akan kebingungan saat hendak melakukan kegiatan keuangan yang berhubungan dengan Bank Indonesia.
Dirangkum dari situs resmi: https://www.bi.go.id
Leave a Reply