pengertian sumber hukum islam

Sumber Hukum Islam | Kedudukan Al Quran, Hadis, dan Ijtihad

SUMBER HUKUM ISLAM – Allah SWT menetapkan aturan atau hukum yang harus dilaksanakan manusia, baik sebagai hamba maupun khalifah Allah. Sebagai hamba dan khalifah-Nya, Anda harus mengetahui hukum-hukum Allah dan penerapannya.

Anda perlu mengetahui sumber-sumber hukum Allah yang dijadikan dasar hukum dalam kehidupan Anda. TahukanAnda sumber-sumber hukum Allah?

Dengan mempelajari bab ini, Anda akan memahami pengertian, pembagian, dan penerapan sumber hukum-hukum yang disampaikan melalui Rasulullah SAW yang kemudian disebuat dengan hukum Islam.

A. Pengertian Sumber Hukum Islam

pengertian sumber hukum islam
sumber hukum islam | huffpost.com

Sumber adalah rujukan dasar atau asal muasal. Sumber yang baik adalah sumber yang memiliki sifat dinamis dan tidak pernah mengalami kemandegan. Sumber yang benar bersifat mutlak, artinya terhindar dari nilai kefanaan.

Ia menjadi pangkal, tempat kembalinya sesuatu. Ia menjadi pusat, termpat mengalirnya sesuatu. Ia menjadi sentral dari tempat bergulirnya suatu percikan. Ia juga menjadi pokok dari pencahnya partikel-partikel yang berserakan.

Sumber hukum Islam merupakan suatu rujukan atau dasar yang utama dalam pengambilan hukum Islam. Sumber hukum Islam, artinya sesuatu yang menjadi pokok dari ajaran islam. Sumber hukum Islam bersifat dinamis, benar, dan mutlak, serta tidak pernah mengalami kemandegan, kefanaan, atau kehancuran.

Adapun yang menjadi hukum Islam, yaitu Al Quran, hadis, dan ijtihad.

B. Al Quran

sumber hukum islam al quran
sumber hukum islam | islamicdesktop.net

1. Pengertaian Al-Quran

Al-Quran merupakan wahyu Allah SWT yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai pedoman hidup umat manusia. Secara bahasa Al-Quran artinya bacaan, yaitu bacaan bagi orang-orang yang beriman. Bagi umat Islam, membaca Al-quran merupakan ibadah.

Dalam hukum Islam, Al-Quran merupakan sumber hukum yang pertama dan utama, tidak boleh ada satu aturan pun yang bertentangan dengan Al-Quran, sebagaimana firman Allah dalam Surah An-Nisa [4] ayat 105 berikut.

sumber hukum islam an nisa 105

2. Kedudukan Al Quran

Al Quran merupakan sumber hukum yang pertama dalam Islam sehingga semua penyelesaian persoalan harus merujuk dan berpedoman kepadanya. Berbagai persoalan yang tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat harus diselesaikandengan berpedoman pada Al Quran.

Hal ini sebagaimana firman Allah dalam Surah An Nisa [4] ayat 59 sebagai berikut.

sumber hukum islam an nisa 59

Rasulullah SAW dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah bersabda sebagai berikut.

sumber hukum islam hadis kedudukan al quran

Al Quran merupakan sumber hukum pertama yang dapat mengantarkan umat manusia menuju kebahagiaan hidup di dunia maupun di akhirat. Al Quran akan membimbing manusia ke jalan yang benar.

Al Quran sebagai Asy-Syifa merupakan obat penawar yang dapat menenangkan dan menentramkan batin. Al Quran sebagai An Nur merupakan cahaya yang dapat menerangi manusia dalam kegelapan. Al Quran sebagai Al Furqon merupakan sumber hukum yang dapat membedakan antara yang hak dan batil.

Selain itu, Al Quran sebagai Al Huda merupakan petunjuk ke jalan yang lurus. Al Quran juga merupakan rahmat bagi orang yang selalu membacanya.

C. Hadis

sumber hukum islam hadis shaib bukhari musllim
sumber hukum islam | pujiantoalbandary.wordpress.com

1. Pengertian Hadis

Menurut para ahli, hadis identik dengan sunah, yaitu segala perkataan, perbuatan, takrir (ketetapan), sifat, keadaan, tabiat atau watak, dan sirah (perjalanan hidup) Nabi Muhammad SAW, baik yang berkaitan dengan masalah hukum maupun tidak, namun menurut bahasa, hadis berarti ucapan atau perkataan.

Adapun menurut istilah, hadis adalah ucapan, perbuatan, atau takrir Rasulullah SAW yang diikuti (dicontoh) oleh umatnya dalam menjalani kehidupan.

2. Kedudukan Hadis

Sebagai sumber hukum Islam, kedudukan hadis setingkat di bawah Al Quran. Allah berfirman dalam Surah Al Hasyr [59] ayat 7 sebagai berikut.

sumber hukum islam al hasyr 7

Selain itu, hadis yang diriwayatkan Imam Malik dan Hakim menyebutkan bahwa Tasulullah meninggalkan dua hal yang jika berpegang teguh kepada keduanya manusia tidaka akan tersesat. Dua hal tersebut, yaitu Al Quran dan Sunnah Rasulullah SAW atau Hadis.

Hadis merupakan sumber hukum Islam kedua setelah Al Quran. Dalam perkembangan dunia yang serba global ini, berbagai ketidakpastian selalu menerpa kehidupan umat manusia sehingga banyak orang yang bingung dan menemui kesesatan.

Rasulullah SAW sudah mengantisipasinya dengan menurunkan atau mewasiatkan dua pusaka istimewa, yaitu Kitabullah (Al Quran) dan Suanah (hadis).

Barangsiapa yang memegang teguh kedua pusakan tersebut, dia akan selamat di dunia dan di akhirat. Manusia yang berpedoman kepada hadis akan selamat. Maksudnya, ia senantiasa menjalankan kehidupan ini sesuai dengan Al Quran dan hadis Rasulullah SAW .

Al quran sudah dijamin kemurniannya oleh Allah. Namun, tidak demikian dengan hadis. Oleh karena itu, sampai saat ini Anda mengenal adanya hadis sahih (benar) dan hadis maudu’ (palsu).

Berbeda dengan Al Quran yang sempai saat ini tidak ada pembagian ayat sahih dan ayat maudu’, karena semua ayat dalam Al Quran adalah benar.

3. Fungsi Hadis terhadap Al Quran

Rasulullah SAW sebagai pembawa risalah Allah bertugas menjelaskan ajaran yang diturankan Allah SWT melalui Al Quran kepada umat manusia. Sunah Rasulullah SAW tersebut mendukung atau menguatkan dan menjelaskan hukum yang ada dalam Al Quran.

Fungsi hadis terhadap Al Quran dapat dikelompokkan sebagai berikut.

  • Menjelaskan ayat-ayat Al Quran yang bersifat umum. Contohnya, dalam Al Quran terdapat ayat tentang shalat. Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis sebagai berikut : “Shalatlah kamu sebagaimana aku shalat”.
  • Memperkuat pernyataan yang ada dalam Al Quran. Contohnya, dalam Al Quran ada ayat sebagai berikut : “Barangsiapa di antara kamu yang melihat bulan maka berpuasalah”. Ayat tersebut diperkuat olah hadis Rasulullah sebagai berikut : “Berpuasalah karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan”.
  • Menerangkan maksud dan tujuan ayat. Contohnya, dalam Surah At Taubah [9] ayat 34 dikatakan :
    Orang-orang yang menyimpan emas dan perak, kemudian tidak membelanjakannya di jalan Allah, gembirakanlah mereka degan azab yang pedih.” Ayat tersebut dijelaskan oleh hadis berikut :
    “Allah tidak mewajibkan zakat melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah dizakati.”.
  • Menerapkan hukum atau aturan yang tidak disebutkan secara zahir dalam Al Quran.

4. Macam-macam Hadis

Diriwayatkan dari segi banyak sedikitnya orang yang meriwayatkan (perawi), hadis dibagi menjadi tiga, yaitu sebagai berikut.

  1. Hadis Mutawatir
    Hadis Mutawatir adalah hadis yang diriwayatkan oleh banyak sahabat. Kemudian, diteruskan oleh generasi berikutnya yang tidak memungkinkan mereka sepakat untuk berdusta. Hal ini disebabkan banyaknya orang yang meriwayatkannya.
  2. Hadis Mayhur
    Hadis Mayhur adalah hadis yang diriwayatkan oleh dua orang sahabat atau lebih yang tidak mencapai derajat mutawatir. Namun, setelah itu tersebar dan diriwayatkan oleh sekian banyak tabi’in yang mencapai derajat mutawatir sehingga tidak memungkinkan jumlah tersebut akan sepakat berbohong.
  3. Hadis Ahad
    Hadis Ahad  adalah hadis yang diriwayatkan oleh satu atau dua orang saja, sehingga tidak mencapai derajat mutawatir.

Ditinjau dari segi kualitas perawinya, hadis dapat dibagi menjadi empat, yaitu sebagai berikut.

  1. Hadis Shaih
    Hadis Shaih adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, kuat hafalannya, tajam penelitiannya, sanad yang bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan dengan riwayat orang yang lebih terpercaya.
  2. Hadis Hasan
    Hadis Hasan adalah hadis yang diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang kuat ingatannya, sanad-nya bersambung, tidak cacat, dan tidak bertentangan.
  3. Hadis Da’if
    Hadis Da’if adalah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat yang dipenuhi hadis sahih atau hasan.
  4. Hadis Maudu’
    Hadis Maudu’ adalah hadis palsu yang dibuat orang atau dikatakan orang sebagai hadis, padahal bukan hadis.

D. Ijtihad

sumber hukum islam ijtihad
sumber hukum islam | m.kiblat.net

1. Pengertian Ijtihad

Kata ijtihad berasal dari kata ijtahada-yajtahidu-ijtihadan yang berarti mengerahkan segala kemampuan untuk menanggung beban. Menurunkan bahasa, ijtihadd aritinya bersunggu-sunggu dalam mencurahkan pikiran.

Adapun menurut istilah, ijtihad adalah mencurahkan segenap tenaga dan pikiran secara bersungguh-sunggu untuk menetapkan suatu hukum.Oleh karena itu, tidak disebut ijtihad apabila tidak ada unsur kesulitan di dalam suatu perkerjaan.

Secara terminologis, berijtihad berarti mencurahkan segenap kemampuan untuk mencari syariat melalui metode tertentu.

2. Kedudukan Ijtihad

Ijtihan merupakan sumber hukum Islam ketiga setelah Al Quran dan Hadis. Ijtihad dilakukan jika suatu permasalahan sudah dicari dalam Al Quran maupun hadis, tetapi tidak ditemukan hukumnya.

Namun, hasil ijtihad tetap tidak bleh bertentangan dengan Al Quran maupun hadis. Orang yang melakukan ijtihad (mujtahid) dengan benar, dia akan mendapat dua pahala. Adapun jika ijtihadnya slalah, dia tetap mendapatkan satu pahala.

Ijtihad dalam kehidupan modern memang sangat diperlukan mengingat dinamika kehidupan masyarakat yang selalu berkembang sehingga persoalan yang dihadapi pun semakin kompleks.

Berkaitan dengan hal tersebut Rasulullah SAW bersabda.

sumber hukum islam kedudukan hadis 1

sumber hukum islam kedudukan hadis 2

Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda sebagai berikut.

sumber hukum islam kedudukan hadis 3

Ijtihad dilakukan jika ada suatu masalah yang harus diterapkan hukumnya, tetapi tidak dijumpai dalam Al Quran maupun hadis. Meskipun demikian, ijtihad tidak bisa dilakukan oleh setiap orang, tetapi hanya orng-orang yang memenuhi syarat yang boleh berijtihad.

Orang yang berijtihad harus memiliki syarat sebagai berikut :

a. Memiliki pengetahuan yang luas dan mendalam;

b. Memiliki pemahamaan mendalam tentang bahasa Arab, ilmu tafsir, usul fiqh, dan tarikh (sejarah);

c. Harus mengenal cara meng-istimbat-kan (perumusan) hukum dan melakukan qiyas;

d. Memiliki akhlaqul qarimah.

3. Bentuk Ijtihad

Bentuk ijtihad dapat dikelompokkan menjadi tida macam, yaitu sebagai berikut.

  1.  Ijma’
    Ijma’
    adalah  kesepakatan para ulama mujtahid dalam memutuskan suatu perkara atau hukum. Ijama dilakukan untuk merumuskan suatu hukum yang tidak disebutkan secara khusus dalam kitab Al Quran dan Sunah.
  2. Qiyas
    Qiyas adalah mempersamakan hukum suatu maslah yang belum ada kedudukan hukumnya dengan maslah lama yang pernah karena ada alasan yang sama.
  3. Maslahah Mursalah
    Maslahah Mursalah merupakan cara dalam menetapkan hukum yang berdasarkan atas pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.

Dilihat dari prosesnya, ijtihad dapat dibagai menjadi dua. Pertama, ijtihad insya’i yang dilakukan oleh seseorang untuk menyimpulkan hukum mengenai peristiwa baru yang belum pernah diselesaikan oleh hujtahid sebelumnya.

Kedua, ijtihad tarjihi atau ijtihad intiqa’i yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk memilih pendapat para mujtahidin terdahulu mengenai masalah tertentu. Kemudian, menyelesaikan pendapat mana yang memiliki dalil lebih kuat serta relevan dengan kondisi saat ini.

E. Pembagian Hukum Islam

pembagian sumber hukum islam
sumber hukum islam | halal-or-haram.com

Ulama usul fiqh membagi hukum menjadi dua bagian besar, yaitu hukum taklifi dan hukum wad’i. Hukum taklifi adalah tuntunan Allah SWT yang berkaitan dengan perintah melakukan atau larngan melakukan suatu perbuatan.

Adapun hukum wad’i adalah perintah Allah SWT yang mengandung pengertian bahwa terjadinya sesuatu merupakan sebab, syarat, atau penghalang bagi adanya sesuatu.

Hukum taklifi dibagi menjadi lima yang kemudian dinamakan al ahkam al khamsah (hukum yang lima), yaitu sebagai berikut.

1. Wajid

Wajid ialah aturan yang harus dikerjakan dengan ketentuan jika dikerjakan akan mendapatkan pahala dan jika tidak dikerjakan akan mendapatkan dosa. Misalnya, Allah SWT mewajibkan shalat fardu dan puasa (saum) Ramadhan, orang tersebut akan mendapat pahla. Adapun jika tidak melaksanakan, ia akan mendapat dosa.

2. Sunnah

Sunnah ialah aturan yang bersifat anjuran. Jika orang melaksanakan anjuran tersebut, ia mendapat pahala. Adapun jika tidak melaksanakan anjuran tersebut, ia tidak berdosa.

Misalnya, Allah menganjurkan salat rawatibdan puasa Senin-Kamis. Bagi orang yang melaksanakannya akan mendapatkan pahala dan bagi orang yang tidak melaksankan tidak mendapat dosa

3. Haram

Haram ialah aturan untuk meninggalkan suatu perbuatan karena hal tersebut dilarang. Bagi orang yang melanggar larangan tersebut, ia akan mendapat dosa. Adapun bagi orang yang meninggalkan akan mendapat pahala. Misalnya, Allah mengharamkan meminum minuman keras (khamr). 

Bagi orang yang melakukannya akan mendapat dosa dan bagi yang meninggalkannya akan mendapatkan pahala.

4. Makkruh

Makruh ialah aturan untuk meninggalkan atau menjauhinya. Dengan ketentuan, bagi orang yng mematuhi aturan tersebut, ia mendapt pahala. Adapun bagi orang yang melanggarnya tidak berdosa. Misalnya, aturan untuk menjauhi makanan berbau keras atau kuat mislanya (petai atau jengkol).

Bagi orang yang mematuhi anjuran tersebut akan mendapatkan pahala. Adapun bagi orang yang melanggarnya tidak berdosa.

5. Mubah

Mubah ialah sesuatu yang boleh atau tidak boleh dikerjakan. Jika seseorang mengerjakan perbuatan tersebut, dia tidak akan mendapat pahala dan dosa. Demikian juga jika orang yang melakukannya, ia juga tidak akan mendapatkan pahala maupun dosa. Misalnya, seseorang duduk atau tidur.

Bagi orang yang melakukannya tidak mendapat pahala maupun dosa. Demikian pula bagi orang yang tidak melakukannya tidak juga mendapat pahala maupun dosa.

Hukum wad’i terdiri atas lima unsur, yaitu sebagai berikut.

1. Sebab, misalnya terbenamnya matahari menjadi sebab wajibnya shalat Magrib.

2. Syarat, misalnya wudu adalah syarat sahnya shalat.

3. Penghalang, misalnya hubungan waris dapat terhalang jika ahli waris membuhuh orang yang mewariskan.

4. Sah, misalnya mengerjakan salat Zuhur setelah matahari tergelincir (sebab), telah berwudu (syarat), dan tidak hadi (penghalang).

5. Batal, misalnya berbicara ketika mengerjalan shalat.

Demikianlah pembahasan mengenai sumber sumber hukum Islam, semoga menambah pemahaman kita tentang agama ini, sehingga kita bisa istiqomah menjalankan perintah dan sunnah-sunnah yang telah diperintahkan, terimakasih.

Baca juga:

Al Quran dan Sunnh merupakan sumber utama dan petunjuk bagi manusia, akan tetapi kata-kata dari para tokoh juga bisa membantu kita memahami apa yang tersirat dalam Al Quran dan Sunnah. Anda bisa mengambil inspirasi dari katasiana.com yang memiliki banyak konten bermanfaat, semoga membantu 🙂


Comments

Leave a Reply