cara regristasi kartu

Cara Registrasi Kartu Untuk Semua Operator Lengkap Simpati/ XL/ iM3/ Smartfren/ Axis

Semua orang pasti menggunakan simcard sebagai salah satu media untuk berkomunikasi. Tidak seperti dahulu, saat ini semua kartu harus melakukan registrasi. Jika tidak melakukan registrasi, maka kartu tersebut tidak bisa digunakan dan bahkan diblokir.

Adapun hal ini sendiri sesuai dengan peraturan Menkominfo Nomor 12 tahun 2016. Dengan adanya peraturan ini, maka calon pelanggan ataupun pelanggan baru wajib melakukan registrasi untuk kali pertama sebelum menggunakan kartu. Sedangkan yang sudah menjadi pelanggan lama, maka harus melakukan registrasi ulang.

Sayangnya masih banyak yang belum tahu cara registrasi kartu. Padahal hal ini sangat penting dan sudah dilakukan sosialisasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) atau oleh Operator Seluler sejak tahun lalu.

Pasalnya, jika para pengguna nekat untuk tidak melakukan registrasi, maka pihak operator akan melakukan pemblokiran. Pada dasarnya, melakukan registrasi kartu ini sangat mudah. Sebab, registrasi hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Kartu keluarga saja.

Jadi, sebelum Anda melakukan registrasi, Anda hanya perlu menyiapkan kedua dokumen ini saja. bahkan, cara registrasi kartu juga mudah banget dan hanya membutuhkan waktu yang singkat. Nah, untuk Anda yang belum tahu bagaimana caranya, kali ini akan dibahas cara registrasi kartu secara lengkap.

Pentingnya Registrasi Kartu

Apakah melakukan registrasi kartu itu penting? Jawabannya sangatlah penting. Dengan melakukan registrasi kartu, hal ini menandakan bahwa nomor Anda terdaftar dan terhindar dari ancaman terblokir.

Apalagi jika nomor yang Anda miliki merupakan nomor lama yang sudah banyak dikenal oleh banyak orang. Maka jika sampai kartu terblokir, bukankah hal ini akan sangat merugikan. Tidak hanya itu saja, dengan melakukan registrasi juga dijadikan sebagai salah satu upaya untuk mencegah kejahatan.

Dengan demikian, negara memiliki data setiap pengguna operator. Sebab, dalam melakukan registrasi ini ada batasannya. Dimana satu NIK KTP hanya bisa digunakan untuk melakukan 3 kali registrasi saja. jika ingin berganti kartu, maka kartu sebelumnya harus dibatalkan registrasi terlebih dahulu.

Tujuan Registrasi Kartu

Sebenarnya, apa sih tujuan dibalik diwajibkannya melakukan registrasi? Ternyata tujuan dari registrasi kartu ini sangat baik dimana digunakan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Mau tahu apa saja tujuannya, langsung saja simak selengkapnya di bawah ini.

Mencegah Kasus โ€œMama Minta Pulsaโ€

Adapun tujuan pertama dari melakukan registrasi kartu adalah memberikan kenyamanan kepada para pengguna serta mencegah dari penipuan dan tindak kejahatan. Anda pasti tidak asin dengan pesan teror โ€œmama Minta Pulsaโ€.

Adanya kasus ini karena registrasi simcard tidaklah jelas. Bahkan, asal memasukkan nama saja Sim Card bisa langsung aktif untuk digunakan. Dengan melakukan registrasi yang bau, maka pelaku kejahatan bisa terekam oleh operator seluler.

Bahkan, jika para pelaku tidak mau melakukan registrasi, maka secara otomatis nomor mereka akan diblokir, sehingga di masa yang akan datang hanya mereka yang sudah memiliki KTP saja yang bisa melakukan validasi berdasarkan dengan data yang tertera Dukcapil yang ada di Kemendagri.

Meningkatkan Keamanan

Selain itu, tujuan dari dilakukannya registrasi adalah untuk meningkatkan keamanan, apalagi saat ini merupakan era digital dimana semua orang menggunakan gadget. Dengan melakukan registrasi, maka nomor seluler milik pelanggan akan memiliki identitas yang lebih valid.

Sebagai contoh, saat ini banyak kejahatan yang terjadi pada transaksi online. Banyak pengemudi jahat yang melakukan berbagai macam cara untuk mendapatkan apa yang diinginkan. Namun, dengan data ini maka pengemudi bisa dilacak siapa karena nomornya telah ter-registrasi secara valid.

Mendukung Ekonomi Digital

Tidak hanya digunakan untuk mencegah terjadinya kejahatan saja, namun melakukan registrasi juga bisa digunakan untuk meningkatkan perekonomian digital lho. Salah satunya adalah untuk mendorong para pengguna melakukan transaksi non tunai sehingga transaksi lebih inklusif dan aman.

Sebab, pada saat melakukan transaksi ini, maka nomor harus jelas. Dengan begitu transaksi bisa dipertanggungjawabkan dan bahkan dilacak. Karena itulah melakukan registrasi kartu perdana itu sangat penting untuk dilakukan.

Cara Registrasi Kartu All Operator

Setelah membaca informasi di atas, kini Anda jadi tahu betapa pentingnya melakukan registrasi. Karena itu, jangan lupa untuk melakukan registrasi dengan menggunakan data yang benar. Nah, untuk Anda yang masih bingung dengan cara registrasi kartu, kali ini akan dibahas secara lengkap untuk Anda.

Sudah penasaran bagaimana caranya? Di bawah ini akan disuguhkan secara lengkap cara melakukan registrasi untuk semua operator.

Cara Registrasi Kartu Indosat

untuk Anda para pengguna kartu Indosat yang masih kebingungan dalam melakukan registrasi. Ternyata, untuk melakukan registrasi sangatlah mudah. Seperti yang diketahui bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menggunakan kartu dari Indosat.

Ini karena ada banyak penawaran menarik yang ditawarkan oleh kartu ini. Nah, bagi Anda yang masih penasaran dengan cara registrasi ini, yuk langsung saja simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Via SMS

Untuk melakukan registrasi via SMS ternyata bisa dilakukan secara gratis tanpa memerlukan pulsa. Bagaimana caranya? Ternyata caranya sangatlah mudah. Sebab, Anda hanya perlu memasukkan NIK#NomorKK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444.

Sebagai contoh 3345669XXXXXX#330789XXXXX# kemudian kirim ke 4444. Sangat mudah dan praktis dan Anda bisa langsung mengaktifkannya tanpa harus repot-repot.

Melalui Website

Cara yang satu ini hanya berlaku untuk Anda ara pelanggan lama yang tidak ingin nomornya terblokir begitu saja. bagaimana cara melakukan registrasi kartu lama? Caranya mudah karena Anda hanya perlu mengunjungi sebuah website saja.

Adapun portal yang bisa Anda kunjungi adalah https://myim3.indosatooredoo.com/registration. Setelah memasuki situs ini, maka Anda tinggal memasukkan nomor HP untuk melakukan cek nomor. Jika sudah, maka Anda hanya perlu mengklik verifikasi. Jadi deh, bukankah cara ini sangat mudah untuk dilakukan?

Cara Registrasi Kartu Smartfren

Smartfren juga menjadi salah satu operator seluler yang saat ini sedang naik daun. Ada banyak penawaran menarik yang ditawarkan oleh kartu ini. mulai dari undian rumah, mobil, sepeda motor dan masih banyak lainnya. Apalagi ia juga disponsori oleh Youtuber terkenal yaitu Atta Halilintar.

Nah, untuk Anda para pengguna kartu Smartfren dan belum tahu bagaimana cara melakukan registrasi pada kartu ini, ternyata caranya sangat mudah lho. Mau tahu bagaimana caranya? Yuk langsung saja simak ulasan selengkapnya yang ada di bawah ini.

Via SMS

Sama seperti operator seluler lainnya, cara registrasi untuk kartu smartfren sama saja yakni dengan mengirimkan pesan yang berisikan NIK KTP dan KK ke 4444. Adapun lebih tepatnya caranya adalah NIK#NomorKK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444.

Pastikan bahwa Anda mengirimkan nomor KK dan KTP yang benar. Sebab, jika salah saja secara otomatis server akan menolak data yang Anda masukkan. Oleh sebab itu, Anda tidak bisa berbohong dan ika tidak segera didaftarkan, maka nomor tidak akan bisa digunakan.

Melalui My Smartfren

Selain melalui SMS, Anda juga bisa melakukan registrasi melalui My Smartfren. Untuk melakukan registrasi melalui cara ini, Anda hanya perlu mengunjungi situs https://my.smartfren.com/reg.

Saat Anda masuk ke situs ini, maka Anda akan diminta untuk mengisikan NIK, KK, nomor H beserta alamat email yang aktif. Jika sudah, Smartfren akan melakukan verifikasi dengan menggunakan PUK, sms ataupun kode aktivasi.

Langsung Daftarkan di Galeri Smartfren

Cara yang ketiga yang bisa Anda lakukan untuk melakukan registrasi pada kartu smartfren adalah dengan mendaftarkan secara langsung di galeri smartfren. Anda bisa datang langsung ke galeri Smartfren terdekat, maka pihak Smartfren akan mendaftarkannya secara langsung dengan senang hati. Adapun syaratnya adalah Anda hanya prlu membawa KTP dan KK saja.

Cara Registrasi Kartu Tri

Kartu tri menjadi salah satu kartu murah terutama untuk masalah kuota internet. Karena hal inilah banyak orang yang menggunakan kartu ini. hanya saja, di beberapa tempat kartu ini jarang ditemukan signal, terutama untuk di daerah-daerah.

Nah, untuk Anda yang menggunakan kartu tri, ternyata untuk melakukan registrasi sangatlah mudah. Bagaimana caranya? Langsung saja simak selengkapnya di bawah ini.

Via SMS

Untuk Anda ara pengguna baru, maka Anda bisa melakukan registrasi hanya dengan mengirimkan NIK dan KK saja. kemudian kirimkan ke 4444. Adapun formatnya sendiri adalah NIK#NomorKK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444.

Lain halnya jika Anda pelanggan lama, maka Anda hanya perlu melakukan registrasi ulang. Bagaimana caranya? Caranya sama hanya saja menambahkan kata ulang dengan format ULANG#NIK#Nomor KK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444. Sangat mudah bukan?

Website

Selain melalui SMS, Anda juga bisa melakukan registrasi kartu 3 melalui website lho. Caranya juga sangat mudah. Bagaimana caranya? Anda cukup mengunjungi portal https://registrasi.tri.co.id/daftar. Setelah Anda berhasil memasuki situs ini, maka silahkan Anda memasukkan nomor KTP dan Nomor KK.

Nanti, akan muncul kode rahasia yang digunakan sebagai keamanan pada kartu Anda. Jika sudah muncul, langsung saja klik kirim dan proses registrasi berhasil untuk dilakukan.

Cara Registrasi Kartu Axis

Cara melakukan registrasi pada kartu Axis cukup mudah dan bisa dilakukan dengan menggunakan banyak cara. Bahkan, Anda juga tidak perlu melakukan SMS dahulu karena biasanya Axis-lah yang akan langsung mengirimkan pesan registrasi kepada Anda.

Penasaran bagaimana cara registrasi pada kartu Axis? Yuk langsung saja simak ulasan selengkapnya yang ada di bawah ini.

Melalui Pesan yang Dikirimkan Oleh Axis

Saat kartu Axis yang baru saja Anda beli terpasang pada hp Anda, maka nanti akan langsung muncul pesan dengan bunyi, โ€œKartu Anda akan aktif setelah melakukan registrasiโ€. jika Anda mendapatkan pesan ini, maka langsung saja ikuti pertunjukkan.

Setelah itu, jangan berfikir lama, segera siapkan dua dokumen yang dibutuhkan yakni KTP dan KK. Kemudian masukkan nomor KTP dan KK sesuai dengan identitas Anda.

Via SMS

Jika Anda melewatkan cara di atas, maka Anda harus melakukan registrasi via SMS. Bagaimana caranya? Caranya cukup mudah karena Anda hanya perlu mengirimkan pesan dengan format NIK#Nomor KK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444 saja,

Namun, untuk Anda para pengguna baru, maka format yang Anda masukkan adalah DAFTAR# NIK#Nomor KK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444. Sedangkan untuk Anda pengguna lama yang akan melakukan registrasi ulang, maka Anda harus mengirimkan pesan ULANG# NIK#Nomor KK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444.

Via Aplikasi My Axisnet

Cara yang ketiga untuk melakukan registrasi pada nomor AXIS adalah dengan melalui aplikasi My Axisnet. Bagaimana caranya? Sangat mudah dimana Anda hanya perlu mengunduh aplikasi My Axisnet terlebih dahulu. Jika sudah, langsung saja buka aplikasi tersebut.

Setelah itu, masuklah ke menu pengaturan profil. Kemudian pilihlah sub menu daftar ulang. Jika sudah, langsung masukkan nomor KTP dan KK sesuai dengan opsi yang Anda pilih.

Melalui Website

Cara terakhir untuk melakukan registrasi pada kartu AXIS adalah melalui website. Yang perlu Anda lakukan adalah dengan mengunjungi situs https://axisnet.id/rr. Setelah itu, langsung saja masukkan nomor ponsel Anda dan kemudian masukkan nomor KK dan KTP, jadi deh kartu Axis siap untuk digunakan.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Telkomsel menjadi salah satu operator seluler yang banyak digunakan di Indonesia. Adapun operator seluler ini sendiri terdiri dari kartu Simpati, Loop dan juga Kartu AS. Adapun cara registrasi nya sama yang mana bisa dilakukan dengan menggunakan banyak cara. Diantara cara tersebut antara lain adalah sebagai berikut.

Via SMS

Cara pertama yang bisa Anda lakukan sebagai pengguna Telkomsel untuk melakukan registrasi adalah dengan menggunakan SMS. Untuk melakukan registrasi via SMS, maka yang perlu Anda lakukan hanyalah mengirimkan pesan.

Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan ketik REG (spasi) NIK#Nomor KK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444. Ini adalah cara yang harus Anda lakukan jika Anda merupakan pengguna Telkomsel yang baru.

Sedangkan untuk Anda para pelanggan lama dan akan melakukan registrasi ulang, maka caranya adalah dengan melakukan ketik ULANG (Spasi) NIK#Nomor KK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444. Sangat mudah bukan?

Via GraPARI

Jika Anda sudah menggunakan cara di atas namun tidak berhasil, maka Anda bisa menggunakan cara yang kedua. Cara yang kedua ini adalah dengan langsung datang ke GraPARI. Anda bisa datang ke GraPARI terdekat untuk melakukan registrasi pada kartu Anda. Jangan lupa untuk menyiapkan dokumen yang berupa KK dan KTP.

Cara Registrasi kartu XL

XL juga menjadi salah satu operator seluler yang ada di Indonesia dan sudah cukup lama digunakan. Nah, untuk menggunakan kartu dari XL, maka Anda juga harus melakukan registrasi terlebih dahulu. Mau tahu bagaimana caranya? Langsung saja simak selengkapnya di bawah ini.

Via SMS

Sama seperti melakukan registrasi pada kartu lainnya, cara melakukan registrasi kartu XL juga dengan mengirimkan data ke 4444. Adapun caranya adalah dengan ketik Daftar (Spasi) NIK#Nomor KK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444 untuk Anda ara pelanggan baru.

Sedangkan untuk Anda para pelanggan lama kartu XL, maka Anda cukup melakukan ketik ULANG (Spasi) NIK#Nomor KK# jika sudah, langsung saja kirimkan ke 4444. Dengan melakukan hal ini maka nomor Anda secara otomatis akan langsung teregistrasi.

Customer Service

Selain melalui SMS, Anda juga bisa melakukan registrasi via Customer Service. Hal ini tentunya bisa Anda lakukan ketika Anda gagal saat melakukan registrasi via SMS. Nah, Anda cukup menghubungi customer service XL saja.

Bagaimana caranya? Caranya adalah dengan melalui customerservice@Xl.co.id atau jika tidak bisa Anda bisa langsung saja hubungi call center pada nomor 817. Dengan begitu, nomor Anda bisa langsung diaktifkan.

Bagaimana? Bukankah cara registrasi itu sangat mudah untuk dilakukan? Tunggu apa lagi? segera lakukan registrasi pada nomor Anda agar tidak terblokir. Selain itu, pastikan bahwa data yang digunakan itu benar karena hal ini akan berpengaruh terhadap kelangsungan nomor Anda.


Comments

Leave a Reply